Monday, October 10, 2016

Alasan Sanusi Beli Apartemen Gunakan Nama Keponakannya

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Mohamad Sanusi, menjelaskan alasannya membeli apartemen dengan menggunakan nama keponakannya, Gina Prilianti. Menurut dia, hal itu bukan sesuatu yang aneh.

"Itu kan bukan orang lain juga, pakai nama keponakan saya sendiri," ujar Sanusi saat persidangan diskors di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (10/10/2016).
Sanusi mengatakan dia berniat untuk menyewakan apartemen di Residence 8, Jalan Senopati yang dia beli itu. Oleh karena itu, alih-alih menggunakan namanya, dia memilih untuk menggunakan nama keponakannya saja.
Apalagi, apartemen di Residence 8 diperbolehkan untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saja tanpa harus membuat Akta Jual Beli (AJB).
"Jadi karena rencananya memang buat sewa-sewa saja," ujar Sanusi.
Kepada Gina, Jaksa bertanya mengenai kemungkinan uang tersebut berasal dari Danu Wira. Danu Wira merupakan direktur PT Wirabayu Pratama. PT Wirabayu Pratama sendiri merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air. (Baca: Beli Satu Unit Apartemen, Sanusi Gunakan Nama Keponakannya)
Dalam kasus ini, Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 43 miliar. Asal uang Rp 43 miliar itu diduga dari mitra Dinas Tata Air DKI. Sanusi yang merupakan ketua Komisi D memang bermitra dengan Dinas Tata Air DKI.
Mengenai itu, Sanusi memastikan bahwa apartemen itu digunakan dengan menggunakan uangnya sendiri. "Itu uang saya bukan uang Danu," ujar Sanusi.

No comments:

Post a Comment