Monday, October 24, 2016

Kesaksian Pegawai Biro Jasa STNK yang Diminta Sanusi Urus Balik Nama Jaguar dan Audi A5

 Gerad, pekerja di biro jasa STNK, mengaku mengurus surat kendaraan mobil merek Audi A5 2.0 TFSI AT yang dibeli oleh Sanusi untuk istrinya, Evelyn Irawan. Dia diminta oleh mertua Sanusi, Jefri Setiawan.

Gerad mengakui telah mengenal Jefri sejak 2007. Dia mengatakan sering membeli batik di toko batik milik Jefri yang ada di Tanah Abang dan Thamrin City.
Jefri meminta Gerad untuk mengurus proses pertukaran nomor polisi dari mobil merek Mercedes-Benz (Mercy) bernopol B 22 EVE ke mobil Audi A5 2.0 TFSI AT yang dibeli oleh Sanusi. Gerad diberikan faktur pembelian mobil Audi oleh sekretaris Sanusi, Gina Aprilianti.
"Pertama datang mobil Mercy, Leo (adik Evelyn) yang bawa ke Polda untuk gesek rangka. Pada saat balik nama, besoknya saya diserahkan oleh Gina faktur Audi atas nama Leo, kalau Mercy itu atas nama bu Evelyn," ujar Gerad di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/10/1016).
Proses perpindahan nopol dari Mercy ke Audi sebesar Rp 7 juta. Gerad menyatakan sempat menunggu uang tersebut agar proses perpindahan segera diproses. Tak kunjung mendapatkan uang itu, Gerad segera menyerahkan tagihan itu ke Jefri untuk dibayar sendiri.
Gerad juga pernah dimintai bantuan langsung oleh Sanusi untuk melakukan balik nama mobil mewah merek Jaguar. Sanusi memintanya untuk mengambil berkas dokumen kendaraaan di rumah Sanusi yang berada di Jalan Saidi Cipete, Jakarta Selatan.
Namun, proses tersebut terkendala karena mobil tersebut atas nama PT Imemba Contractors. Sebelumnya, Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak, diduga memberikan suap kepada Sanusi sebesar Rp 2 miliar. 
PT Imemba Contractors juga rekanan Dinas Tata Air dalam proyek pekerjaan antara tahun 2012-2015.
"Saya bilang 'Pak, enggak bisa, kalau atas nama perusahaan harus ada SIUP, NPWP'. Karena dia minta tolong, saya bilang 'oke deh tapi satu kali ini saja ya, pak'," ujar Gerad.
Biaya balik nama itu, kata Gerad, sebesar Rp 50 juta. Tagihan tersebut kembali diberikan kepada Jefri yang didatanginya di Thamrin City.
Sebelumnya, Gerad mencoba untuk mendatangi Sanusi ke kantornya yang berada di Lantai 3 Thamrin City. Namun, saat itu Sanusi tidak berada di tempat. Gerad mengatakan, dari penjelasan Jefri bahwa seluruh biaya ditanggung oleh Sanusi.
"Karena tidak ada orang yang bisa dititip (di kantor Sanusi), saya turun lagi dan nitip ke Pak Jefri. Saya bilang, bisa bayar sendiri atau boleh panggil saya," ujar Gerad.
Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 43 miliar. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

No comments:

Post a Comment