Tuesday, October 25, 2016

Ahok Serahkan Pengesahan UMP 2017 kepada Plt Gubernur

 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan wewenang pengesahan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 ke pejabat Kementerian Dalam Negeri yang nantinya akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Kepada pejabat pengganti sementaranya itu, Ahok menyarankan agar pengesahan mengacu rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Nanti Plt yang tanda tangan. Saya sudah bilang ikutin PP saja," ujar pria yang biasa disapa Ahok itu di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/10/2016).
Sampai saat ini, UMP DKI 2017 tak kunjung ditetapkan. Belum ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Pengusaha masih ingin besaran UMP 2017 mencapai Rp 3,3 juta, sedangkan buruh ingin Rp 3,8 juta.
Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan UMP 2017 dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada Rabu (26/10/2016).
"Rapat hari rabu disepakati rapat yang terakhir untuk menetapkan UMP sehingga tidak ada lagi permintaan untuk ditunda," kata anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang di Balai Kota, Senin (24/10/2016).

No comments:

Post a Comment