Monday, October 24, 2016

Hanya Klarifikasi, Ahok Belum Dimintai Keterangan soal Dugaan Penistaan Agama

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kedatangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim hanya memberikan klarifikasi menanggapi laporan terhadap dirinya.

Keterangan yang disampaikan Ahok kepada penyelidik tidak dianggap sebagai permintaan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
"Belum (dimasukkan berita acara). Produk kami berita acara interogasi," ujar Ari, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Ari mengatakan, Ahok berinisiatif datang untuk memberikan klarifikasi.
Hingga saat ini, belum ada undangan permintaan keterangan kepada Ahok.
Penyelidik belum meminta keterangan Ahok karena masih memeriksa sejumlah saksi.
Ari menilai, keterangan yang dibeberkan Ahok pada siang tadi tak memiliki konstruksi pro justicia.
"Kemungkinan nanti akan dimintai keterangan (lain waktu)," kata Ari.
Sebelumnya, Ahok berinisiatif mendatangi penyelidik untuk mengklarifikasi soal pernyataannya di hadapan warga Pulau Seribu.
Ia menganggap pemberitaan itu sudah simpang siur sehingga perlu diluruskan.
"Ini kan sudah simpang siur, ada tuduhan juga yang bilang saya menghina ulama, saya sama sekali enggak ada (menghina) kepada ulama. Makanya kami inisiatif datang (ke Bareskrim) untuk mengklarifikasi ini semua," kata Ahok.
Sejauh ini, polisi menerima delapan laporan masyarakat terhadap Ahok yang tersebar di beberapa tempat.
Seluruh laporan itu ditangani oleh Bareskrim Polri.
Video pernyataan Ahok pertama kali diunggah oleh pemilik akun Facebook Buni Yani.
Polisi menduga, bisa saja tayangan yang diunggah itu tidak utuh. Hal itu dikarenakan bermunculan berbagai pemahaman masyarakat mengenai ucapan Ahok.
Oleh karena itu, polisi akan mendatangkan ahli untuk melihat konten secara utuh dan menemukan apakah ada indikasi penistaan agama dalam tayangan itu.
Polisi juga telah memeriksa konten video tersebut di pusat laboratorium forensik Polri.

No comments:

Post a Comment