Monday, October 24, 2016

Alasan Tjahjo Usulkan Sekjen Kemendagri sebagai Plt Kepala Daerah

 Calon pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang bakal menggantikan Basuki Tjahaja Purnama selama cuti kampanye mengerucut pada dua nama.

Meski belum diputuskan, tetapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyebut Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono sebagai dua calon Plt.
Menurut Tjahjo, meski dalam sejarahnya tidak pernah seorang Sekjen Kemendagri menjabat Plt kepala daerah, tetapi penunjukan nama Yuswandi tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebab, dalam Peraturan Presiden No 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, tidak ada aturan yang melarang seorang sekjen menjabat sebagai Plt kepala daerah.
"Ya, tidak masalah. Toh sekjen juga bisa (rangkap jabatan)," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Tjahjo menuturkan, supaya tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Sekjen Kemendagri, Yuswandi kemungkinan akan ditunjuk sebagai Plt kepala daerah yang tidak jauh dari Jakarta. Hal ini mengingat jabatan sekjen berada langsung di bawah menteri.
"Saya carikan daerah yang tidak jauh dengan Jakarta agar bisa tetapconnected," kata Tjahjo.
Basuki alias Ahok akan segera mengambil cuti untuk melakukan kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia akan berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Masa kampanye berlangsung selama empat bulan, mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Selama masa kampanye, posisi Ahok akan digantikan pejabat eselon I Kemendagri yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu, uji materi yang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan cuti dalam UU Pilkada hingga kini belum diputuskan oleh MK.

No comments:

Post a Comment