Monday, October 24, 2016

Ahok-Djarot Resmi Jadi Cagub-Cawagub

KPU DKI menyatakan, pasangan calonBasuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat memenuhi syarat dalam pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur atas namaBasuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat memenuhi syarat dan selanjutnya ditetapkan sebagai peserta dalam pemilihan gubernur dalamPilkada DKI Jakarta 2017. Keputusan KPU DKI akan kami serahkan pada akhir acara," kata Ketua KPU DKI Sumarno dalam rapat pleno penetapan calon di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).
Berkas persyaratan Ahok dan Djarot, mulai dari fotokopi KTP, ijazah, formulir-formulir dari KPU DKI, hingga surat dari partai politik pengusung, semuanya dinyatakan MS atau memenuhi syarat.
Pasangan Ahok-Djarot yang diusung PDI-PNasdemHanura, dan Golkarmendaftarkan diri ke KPU DKI pada 21 September lalu.
Ahok dan Djarot kini resmi menjadi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017.

No comments:

Post a Comment