JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Pembela Merah Putih, Habiburokhman, menduga ada perbedaan berkas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang diterima ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva dengan delapan anggota majelis hakim lainnya.
Sehingga, menurut dia, lebih banyak masukkan perbaikan terhadap berkas yang diberikan oleh anggota majelis hakim.
"Saya kira ada perbedaan berkas yang dipegang oleh Hamdan dengan anggota majelis hakim lainnya," kata Habiburokhman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/8/2014).
Sebelum sidang perdana, kata Habiburokhman, pihaknya sebetulanya telah menyerahkan dua kali berkas gugatan. Berkas pertama, kata dia, diserahkan pada 26 Juli 2014, sementara berkas yang sudah diperbaiki diserahkan pada 4 Agustus 2014.
Pihak panitera MK, kata dia, sempat menyarankan agar berkas perbaikan kedua diserahkan pada 7 Agustus 2014 atau satu hari setelah sidang perdana. Alasan pihak MK, menurut dia, saat itu untuk efisiensi.
Habiburokhman menambahkan, di dalam berkas yang diserahkan pada 4 Agustus, tim advokat telah melakukan perbaikan, diantaranya soal skema penomoran dan memberikan penambahan penjelasan atas dugaan kecurangan di sejumlah provinsi.
"Nah, sepertinya yang dipegang Hamdan itu berkas yang tanggal 4 sedangkan anggota lainnya yang sebelumnya, tanggal 26," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang perdana gugatan PHPU di MK, Rabu (6/8/2014), anggota majelis hakim MK memberikan nasehat agar tim hukum memperbaiki berkas gugatan yang diserahkan. Majelis pun memberikan batas waktu agar tim advokat Prabowo-Hatta menyerahkan berkas perbaikan pada hari ini sebelum pukul 12.00 WIB.
No comments:
Post a Comment