Wednesday, May 7, 2014

Jika Janda Muda yang Mesum Dicambuk, Apa Hukuman untuk 9 Pemerkosanya?

Ilustrasi
Lhokseumawe - Janda muda di Langsa Aceh yang tepergok mesum dengan pria dan diperkosa 9 orang akan dihukum cambuk. Apakah 9 pemerkosanya juga akan dicambuk atau menerima hukuman lain?

"Mereka (pemerkosa) diproses secara pidana (umum). Ditangani kepolisian," kata Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latief ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (7/5/2014).

Ibrahim menjelaskan, pemerkosaan masuk di ranah pidana karena dilakukan atas dasar paksaan sehingga prosesnya mengikuti perundang-undangan umum. Berdasarkan Pasal 285 KUHP, hukuman maksimal untuk pelakunya adalah 12 tahun. Namun dalam praktiknya, hukuman bisa saja di bawah 12 tahun. 

Menurut Ibrahim, dari 9 pemerkosa, 4 orang di antaranya sudah ditangkap. Sedangkan 5 orang lainnya masih dikejar. "Tapi untuk lebih jelasnya, silakan kontak ke polisi karena mereka yang menangani," jelasnya.

Janda berusia 25 tahun dan pasangannya tepergok tidur bareng pada pukul 01.00 WIB, Kamis, (1/5) lalu. Sebelum diserahkan ke kepala desa setempat, si janda diperkosa dan dicabuli 9 orang yang menggerebek lokasi kejadian. 

Janda yang pernah dua kali menikah dan pasangannya akan diproses melalui kejaksaan dan mahkamah syariat. Diperkirakan hukuman akan dijatuhkan 3-4 bulan ke depan.

Seorang janda berusia 25 tahun di Langsa, Aceh, tepergok berbuat mesum dengan seorang pria. Sebelum diserahkan ke pihak berwajib, ia diperkosa oleh 9 orang yang memergokinya terlebih dulu. Nahasnya, setelah itu, ia terancam hukuman cambuk.

"Kedua pelaku (mesum) terancam hukuman cambuk 9 kali," kata Kepala Dinas Syariat Islam Langsa Ibrahim Latief ketika dihubungi detikcom, Rabu (7/5/2014).

Ibrahim menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, si janda dan pasangan prianya, Wahid (43), akan diajukan ke kejaksaan syariah dan mahkamah syariah. Saat ini, keduanya berada di Mapolres Langsa.

Kasus ini bermula saat janda dan pasangannya berbuat mesum di rumah, Kamis (1/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya tak berkutik saat 9 orang datang menggerebek. Wahid diikat di kamar, sedangkan s janda dibawa ke kamar lain. Di tempat itulah, janda yang pernah menikah dua kali ini diperkosa dan dicabuli.

"Paginya, kedua pelaku dibawa ke kepala desa, kemudian ke dinas syariat. Si perempuan mengaku diperkosa, karena itu polisi akhirnya turun tangan," kata Ibrahim.

Kasus mesumnya ditangani Dinas Syariat Islam, sedangkan kasus pidana atau pemerkosaannya ditangani polisi. Pasangan mesum itu diperkirakan akan menjalani hukuman cambuk beberapa bulan ke depan setelah kasusnya diproses di kejaksaan dan mahkamah syariah.

No comments:

Post a Comment