Thursday, May 29, 2014

Kejagung: Belum Ada Rencana Panggil Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tribagus Spontana menyatakan belum bisa memberi banyak keterangan tentang beredarnya "surat permohonan penangguhan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo" terkait kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan bus transjakarta.

Tony mengatakan, untuk lebih jelasnya, Kejagung akan menggelar konferensi pers, Jumat (30/5/2014) besok.  "Ya, besok dikonfirmasi. Kita gelar konferensi pers. Waktunya akan diberitahu selanjutnya," kata Tony, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (29/5/2014).  

Secara pribadi, Tony belum mengetahui adanya surat tersebut. Kendati demikian, Tony  memastikan, hingga saat ini, Kejagung belum berencana memanggil Gubernur Jokowi maupun Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

Dari pemeriksaan beberapa saksi, belum ada indikasi keterlibatan Jokowi dalam kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) di APBD 2013 itu. 

"Di dalam surat yang beredar katanya disebutkan Kejagung berkirim surat ke gubernur per tanggal 12 Mei. Tapi, beberapa hari kemarin tidak ada apa-apa kan? Jadi, artinya Pak Jokowi tidak atau belum terlibat," ujar Tony.  

Sebelumnya diberitakan beredar surat permohonan penangguhan pemanggilan Kejagung yang disebut dikirimkan oleh Jokowi. Surat itu ditulis di kertas dengan kop Gubernur DKI Jakarta dan di bagian bawah surat dibubuhi tanda tangan "Joko Widodo"

Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu berisi "Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F.2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bersama ini, kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya Pemilu Presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih". 

Tim kuasa hukum bakal calon presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah surat yang disebutkan berasal dari Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Surat perihal kasus dugaan korupsi bus transjakarta yang beredar di media sosial itu disebut palsu.

"Perlu kami tegaskan bahwa surat yang beredar di media sosial adalah palsu. Jokowi tidak pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar tidak diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta," kata Todung Mulya Lubis, salah satu pengacara Jokowi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (29/5/2015).

Kejagung telah menetapkan Udar Pristono (mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

No comments:

Post a Comment