Wednesday, May 7, 2014

Dua Pegawai BPPT Diperiksa Terkait Kasus Bus Transjakarta

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013.

"Tim penyidik telah memeriksa dua saksi dari BPPT, Agus Kisworo dan Rusmadi Suyuti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui keterangan yang diterima wartawan, Selasa (6/5/2014). 

Untung mengatakan, kedua saksi itu diperiksa untuk dua orang tersangka, yakni Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ST, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, DA. 

Ia menambahkan, kedua orang itu dicecar pertanyaan mengenai proses dan mekanisme perencanaan kebutuhan unit transjakarta dan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler. 

"Selain itu juga proses pelaksanaan pengawasan kegiatan pengadaan mengingat kedudukan para saksi selain dalam tim perencanaan juga pengawasan atas pelaksanaan armada bus transjakarta," katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini, yaitu berinisial DA dan ST. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan tersangka DA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014. Sementara penetapan tersangka ST berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.

No comments:

Post a Comment