Thursday, May 22, 2014

Penghuni Rusun Tak Punya KTP DKI, Siap-siap Diusir!

JAKARTA, KOMPAS.com- Pada Juni mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan mengusir seluruh penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang tak memiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili DKI. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Yonathan Pasodung mengatakan, kebijakan itu dalam rangkan penertiban unit rusun yang tidak sesuai peruntukan. 
 
"Ke depannya, kalau kita tertibkan rusun, indikatornya KTP. Kalau tidak punya KTP DKI dan alamat domisili sesuai rusun yang ditempati, ya kita keluarkan," kata Yonathan, di Balaikota Jakarta, Kamis (22/5/2014). 
 
Saat ini, semua dinas yang berkaitan dengan penertiban rusun akan bekerjasama untuk memperkuat posisi DKI agar lebih berlandaskan hukum, seperti penyesuaian KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

Dinas Perumahan, kini, sedang melakukan pendataan untuk penyesuaian alamat penghuni rusun dengan rusun yang ditempati. Apabila masih ada warga yang belum memiliki KTP DKI, maka dapat membuat dengan lampiran surat pengantar RT/RW di lingkungan rusun tersebut.

Ada empat rusunawa yang menjadi prioritas, yakni Rusun Marunda, Muara Baru, Pinus Elok, dan Pulogebang. Dalam dua pekan mendatang, pihak Dinas Perumahan telah membuat Surat Perjanjian (SP) baru bagi penghuni rusun yang sudah menyesuaikan KTP-nya.

"Kami selesaikan SP-nya, Dukcapil selesaikan permasalahan KTP-nya. Penertiban akan mudah, karena ada SP, KTP, dan asas domisili. Target, tanggal 2 Juni, sudah kami laporkan ke Wagub," kata Yonathan. 
 
Ia mengaku, di empat rusun itu, masih ada beberapa unit yang belum ditempati oleh warga relokasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun menginstruksikan Yonathan untuk memberi tenggat waktu hingga dua pekan mendatang. Jika, mereka tak kunjung menghuni unit rusun, hak mereka akan dialihkan ke warga lainnya. 

No comments:

Post a Comment