Tak
hanya Dinas Pekerjaan Umum (PU), badai korupsi juga mencuat di Dinas Pendidikan
di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli serdang.
Jika
di Dinas PU penyelewengan keuangan berupa proyek fiktif, indikasi kerugian
Negara yang dilakukan Dinas Pendidikan berupa penyalahgunaan wewenang serta tak
transparannya pembagian proyek di dinas tersebut.
Ketua
Forum Komunikasi Himpunan Pemuda Deli Serdang (FKHPDS) dan Wakil Ketua Fkppi Deli
Serdang Indra Silaban SH mengungkapkan, indikasi penyelewengan keuangan negara
karena munculnya kadis bayangan berinisial AP,
atas perintah Kadis Pendidikan Hj Saadah Lubis MPd .
“AP
sendiri merupakan salahsatu Kasi Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan
Deliserdang. Namun tugasnya layaknya kepala dinas dengan cara membagi-bagikan
proyek tahun anggaran 2014 atas perintah Kadisnya Hj Saadah Lubis MPd,” kata
Indra senin (5/05).
Diterangkan
Indra, setiap proyek yang diperoleh melalui persetujuan AP, wajib dikenakan
setoran sebesar 10-15 persen dari jumlah plafon proyek yang ditenderkan.
Apalagi,
penerima proyek untuk tahun anggaran 2014, sebelumnya sudah menyerahkan
sejumlah uang pada tahun anggaran sebelumnya.
“Sifatnya
harus tanam uang di depan sebagai setoran awal, baru bisa mendapatkan jatah
proyek. Bila tidak dipenuhi jangan harap mendapat kerjaan proyek 2014,” kata
dia.
Kata
Indra, atas persoalan yang sudah terjadi di Dinas Pendidikan tersebut, dia
menduga dana yang ditarik dari rekanan diduga tak hanya masuk ke kantong
pribadi AP, namun juga Hj Saadah Lubis MPd sebagai pemberi kuasa.
“Setoran
gelap tersebut diduga juga dinikmati Kadis, sedangkan AP sebagai pelaksana,”
tegas Indra.
Wakil Ketua FKPPI Deli Serdang indra , mengatakan bahwa sudah
selayaknya aparat penegak hukum terutama tipikor polres Deli
Serdang dan kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menangkap dan memproses secara
hukum adanya oknum Kasi Bidang sarana dan prasarana Dinas Dikpora
(pendidikan pemuda dan olah raga) terindikasi kuat sebagai Mafia proyek.
Bukan rahasia umum lagi, AP Kasi bidang sarana prasana dalam gelagatnya merupakan kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan, pemuda dan olah raga, Dra.Hj saadah Lubis Mpd didalam hal memberikan paket proyek pembangunan sekolah-sekolah baik itu sekolah swasta maupun negeri, tegas indra lagi. Ironisnya lagi , kalangan pemborong yang ingin mendapatkan paket proyek di dinas yang dipimpin Ibu Hj.Saadah Mpd diwajibkan memberikan setoran yang besarnya 15 Persen dari plafon kerjaan setelah dipotong pajak. Apabila setoran yang ditekankan tersebut tak diberi didepan (pendahuluan) maka paket kerjaan yang dinanti-nantikan para rekanan tersebut tidak direaalisasikan oleh AP ,tegas wakil ketua FKPPI dengan penuh tanda Tanya.
Bukan rahasia umum lagi, AP Kasi bidang sarana prasana dalam gelagatnya merupakan kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan, pemuda dan olah raga, Dra.Hj saadah Lubis Mpd didalam hal memberikan paket proyek pembangunan sekolah-sekolah baik itu sekolah swasta maupun negeri, tegas indra lagi. Ironisnya lagi , kalangan pemborong yang ingin mendapatkan paket proyek di dinas yang dipimpin Ibu Hj.Saadah Mpd diwajibkan memberikan setoran yang besarnya 15 Persen dari plafon kerjaan setelah dipotong pajak. Apabila setoran yang ditekankan tersebut tak diberi didepan (pendahuluan) maka paket kerjaan yang dinanti-nantikan para rekanan tersebut tidak direaalisasikan oleh AP ,tegas wakil ketua FKPPI dengan penuh tanda Tanya.
Atas adanya unsur negatif serta indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh AP, beliau sangat berharap sekali agar penegak hukum terutama Tim Tipikor Polres Deli Serdang dan kejaksaan Lubuk Pakam melakukan penyelidikan dan penyidikan agar pembangunan sarana untuk pendidikan berjalan sebagai mana mestinya dan terhindar dari kebobrokan yang dilakukan oknum mafia tersebut
Menanggapi persoalan itu, Praktisi
Hukum Agus SH menyatakan, tindakan dugaan pungutan yang dilakukan AP serta Kadis
Pendidikan Hj Saadah Lubis MPd merupakan
praktik korupsi terselubung.
Segera
Periksa Kadis
Menurutnya,
dengan mencuatnya persoalan tersebut harusnya aparat penegak hukum seperti
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) harus segera turun tangan mengungkap
kasus tersebut ke Deliserdang.
“Apa
jadinya jika belum apa-apa saja kita sudah dikenai sejumlah pungutan. Bagaimana
nantinya dengan umur dan ketahanan bangunan, jika anggarannya sudah tidak
sesuai lagi dengan peruntukannya?” tegas agus.
“Harus
segera ada tindakan dari penyidik Kejati Sumut. Bukan tidak mungkin,
penyimpangan keuangan negara juga terjadi seperti yang ada di Dinas PU,” kata
dia.
Untuk
itu tegas Agus, dengan munculnya informasi awal tersebut Kejati Sumut bisa
memanfaatkan fungsi intelejen untuk menurunkan tim dan segera memeriksa semua
pihak yang di dinas itu.
“Segera
periksa Kadis Pendidikan beserta AP atas persoalan itu. Jangan sampai nantinya
pelaku korupsi tidak terjamah hukum. Dan tentunya masyarakat juga mengapresiasi
kinerja Kejati Sumut dalam pengusutan kasus Dinas PU sebelumnya,” tegasnya.
Sementara
itu, ketika mencoba mengkonfirmasi persoalan itu ke Hj Saadah Lubis MPd di
kantornya, seorang stafnya mengatakan yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Tidak ada ibu di ruangan, sedang keluar,” tegasnya.
No comments:
Post a Comment