Thursday, May 22, 2014

Ahok: Dari Awal, Pristono Enggak Mau Lihat Saya...

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menceritakan mengenai kasus yang membelit Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurut Basuki, dia, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dan Pristono sempat mengadakan pertemuan pada 19 Mei 2014.

Saat itu, Basuki melihat Pristono menunjukkan sikap yang tidak biasa terhadap dia. 

"Dari awal masuk sampai terakhir, dia enggak melihat saya, gilabener itu orang," ujar Basuki kepada Kompas.com, Rabu (21/5/2014) petang. 

"Kesal banget kali dia, ya," sambung Basuki. 

Basuki juga sempat melontarkan candaannya perihal tuntutan yang hendak diberikan Pristono kepadanya ke ranah hukum terkait pencemaran nama baik. 

"Harusnya kamu (Kompas.com) yang dituntut. Kan kamu yangnyebarin pertama foto-foto itu," candanya.

Selain ketiga orang itu, turut hadir sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Biro Hukum, Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pertemuan itu membahas banyak hal.

Pada saat itu, Basuki mengemukakan bahwa pembahasan sempat menyinggung soal pemberian bantuan hukum kepada Pristono. Pertimbangannya, semua pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut proses hukum harus diberi bantuan hukum. "Itu alasan prosedural saja, dibantu," ujarnya. 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, selain persoalan pemberian bantuan hukum terhadap Pristono, mereka juga membicarakan proses pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) dari awal sampai akhir. 

"Kita ingin tahu versi kepala dinas gimana," ujar Jokowi di Grand Sahid Jaya, Rabu siang. 

Jokowi telah mengetahui kronologi proses pengadaan bus-bus baru yang berkarat itu. Namun, dia enggan mengungkap ataupun menanggapinya. Ia menyerahkan kasus itu ke ranah hukum. 

Pristono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan BKTB pada tahun 2013. Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir, tindakan korupsi Pristono merugikan dana negara Rp 1,5 triliun.

Bersama Pristono, Kejagung juga menetapkan Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai tersangka. 

Dalam pemeriksaan pertama, Kejagung menetapkan Drajad Adhyaksa (pejabat pembuat komitmen atau PPK pengadaan bus, peremajaan angkutan umum reguler, dan bus transjakarta) serta Setyo Tugu (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI) sebagai tersangka. 

Sebanyak 5 dari 90 bus baru transjakarta dan 10 dari 18 bus baru untuk BKTB mengalami kerusakan di sejumlah komponen. Misalnya, banyak komponen berkarat, berjamur, dan beberapa instalasi tidak dibaut. Bahkan ada yang tidak memiliki tali kipasmesin. 

Pristono membenarkan bahwa ada kerusakan pada beberapa komponen bus transjakarta dan BKTB yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu. Pristono menyebutkan bahwa kerusakan itu terjadi saat proses pengapalan dari Tiongkok ke Indonesia.

Seharusnya bus-bus itu datang ke Jakarta pada awal Desember 2013. Namun, akibat cuaca buruk, kapal baru dapat merapat pada akhir Desember 2013. "Jadi selama perjalanan, air laut terciprat-ciprat ke bus itu dan pada akhirnya menimbulkan karat di beberapa bagian," ujarnya.

No comments:

Post a Comment