Sunday, May 11, 2014

Basuki: Tak Ada Perpanjangan Waktu Lelang ke ULP

JAKARTA, KOMPAS.com -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak akan memperpanjang batas waktu lelang bagi para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) beserta unit kerja perangkat daerah (UKPD). Saat ini, lelang ditangani Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa DKI Jakarta. 

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberi batas waktu hingga 16 Mei 2014 untuk para SKPD dan UKPD mengajukan kegiatan lelang di ULP DKI. "Enggak ada, biarin saja, memang tidak beres mereka (SKPD dan UKPD)," kata Basuki di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (11/5/2014).

Menurut dia, jika ada SKPD ataupun UKPD yang tidak mengajukan kegiatan lelangnya ke ULP, maka kegiatan itu akan dicoret dan dibiarkan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Dengan total anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2014 mencapai Rp 72 triliun, lanjut dia, masih banyak program yang tidak penting. 

Ia mengatakan, lebih baik anggaran menjadi silpa ketimbang berpotensi dikorupsi. "Banyak pengeluaran yang bisa kita alihkan. Misalnya untuk membeli Rumah Sakit Sumber Waras, rumah sakit khusus jantung, membereskan 15 koridor transjakarta, sama betonisasi jalur transjakarta," kata Basuki. 

Hingga hari Jumat (2/5/2014) lalu, baru ada sekitar 67 SKPD dan UKPD yang mengusulkan lelang ke ULP. Padahal, jumlah SKPD dan UKPD mencapai 750. Berdasarkan data ULP DKI, kegiatan yang akan dilaksanakan tahun ini mencapai 56.000 kegiatan. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 7.000 kegiatan harus dilelang. Permohonan lelang yang sudah masuk sebanyak 302 paket kegiatan, di antaranya 18 paket yang sudah masuk proses lelang. 

Adapun beberapa SKPD dan UKPD yang telah mengusulkan lelang pengadaan barang dan jasa ke ULP, antara lain Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Suku Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Barat, dan UPT Monas.

Dalam mengajukan lelang, penyusunan term of references (TOR) harus jelas dan detail, misalnya, sebuah SKPD hendak membeli sebuah alat berat. Di dalam dokumen, dinas terkait harus melengkapi spesifikasi alat berat tersebut secara terperinci. Proses pelaksanaan lelang juga tergantung pada kelengkapan persyaratan usulan lelang. 

Semua lelang fisik yang anggarannya di atas Rp 200 juta dan lelang jasa di atas Rp 50 juta akan dilaksanakan melalui ULP. Tidak semua barang dapat dibeli melalui ULP. Sebab, sebagian besar pelelangan telah masuk di dalam e-catalog dan e-purchasing

Apabila di kedua sistem online tersebut tidak tersedia, baru masing-masing SKPD dan UKPD melakukan lelang melalui ULP barang dan jasa.

No comments:

Post a Comment