Thursday, May 29, 2014

Soal Surat Jokowi ke Jaksa Agung, Ini Jawaban Pemprov DKI

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) Heru Budi Hartono mengaku belum mengetahui secara rinci terkait beredarnya surat yang diduga berasal dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada Kejaksaan Agung. 

Surat yang beredar di media sosial dan di kalangan wartawan itu berisi tentang permohonan penangguhan pemanggilan Kejagung kepada Jokowi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) pada APBD tahun anggaran 2013. 

"Saya tidak tahu dan tidak mengerti soal surat itu. Saya harus melihat suratnya dan baru bisa memastikan surat itu asli atau tidak," kata Heru, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (29/5/2014). 

Ia kemudian menjelaskan, ciri-ciri surat resmi Gubernur DKI Jakarta harus memiliki logo burung garuda. Di bagian atas sebelah kiri terdapat nomor surat beserta tujuan dan perihal surat tersebut. 

Nomor surat diberikan Biro Umum DKI. Surat resmi gubernur, lanjut dia, juga harus ada tembusannya. Penulisan tembusan berada di sebelah kiri bawah. Sementara itu, di bagian kanan bawah ada tanda tangan gubernur lengkap dengan stempel Pemprov DKI Jakarta. 

Sementara itu, di surat yang beredar, hanya ada lambang burung garuda beserta tanda tangan Jokowi saja. "Kalau tanda tangan dan tanggal surat, orang lain bisa membuat-buat. Resmi atau tidaknya, perlu di-cros check ke Biro Umum," kata Heru yang juga menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara tersebut.  

Sebelumnya ramai beredar di media sosial selembar surat yang ditandatangani Jokowi pada 14 Mei 2014 dan ditujukan kepada Jaksa Agung. 

Surat itu berisi, "Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F.2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bersama ini, kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya Pemilu Presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih".

No comments:

Post a Comment