"Status cekal Richard dan Sunny, sampai saat ini belum ada pembahasan atau keputusan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Namun baik Richard dan Sunny juga akan habis masa cegahnya pada 1 Oktober 2016, sama dengan Aguan. Keduanya juga masih berstatus sebagai saksi berkaitan dengan kasus suap di balik rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
Richard merupakan anak dari Aguan yang juga telah bersaksi di pengadilan. Sementara Sunny merupakan staf pribadi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Richard Halim Kusuma (foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
|
"Sesuai dengan pertimbangan dari penyidik maka pencekalan terhadap Aguan tidak diperpanjang. (Karena) kesaksian yang diperlukan dari yang bersangkutan menurut penyidik sudah cukup," ucap Basaria sebelumnya.
No comments:
Post a Comment