Saturday, October 1, 2016

Tak Perpanjang Pencegahan Aguan, Pimpinan KPK: Kami Tidak Plin Plan

KPK secara resmi tidak memperpanjang status pencegahan terhadap bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Pimpinan KPK, Saut Situmorang menolak disebut plin plan terkait keputusan tidak memperpanjang status cegah Aguan.

"Hasil kita terakhir itu ada beberapa yang kita tidak bisa memastikan statusnya akan berubah. Kita nggak bisa mengatakan itu. Kalau orang bilang kita plin plan, nggak juga," kata Saut di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Sabtu (1/10/2016).

Saut menegaskan, hingga saat ini status Aguan adalah sebagai saksi di kasus suap Raperda Reklamasi. Meskipun dalam persidangan bahkan dalam rekaman sadapan KPK nama Aguan sering disebut, Saut menegaskan status bos properti itu tidak berubah, tetap saksi.

"Dari awal status dia itu adalah masih saksi. Cuma kita bilang 'kamu nggak boleh ke mana-mana karena case ini sangat ruwet'. Dan ternyata statusnya tidak berubah, kita masih konsisten statusnya tidak berubah," jelas Saut.

Aguan adalah salah satu orang yang paling awal dicegah setelah KPK menangkap M Sanusi. Di masa pimpinan KPK dahulu, pihak-pihak yang paling awal dicegah dalam penanganan suatu kasus biasanya punya peran sangat penting dalam kasus yang tengah ditangani. Tak jarang, orang-orang yang dicegah di awal kasus menjadi bagian dari pengembangan.

Saut berkilah, soal posisi hukum Aguan menjadi kewenangan hakim. Menurut Saut, hakim lah nanti yang akan menentukan apakah Aguan terkait dengan kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta atau tidak.

"Kasus berikutnya kan sedang berjalan. Nanti kita lihat saja bagaimana hakim. Bisa jadi kalau ada kaitannya dengan kasus yang lagi jalan kan. Itu kan wewenangnya hakim. Tapi kita tidak masuk di situ, itu ranahnya hakim," tutur Saut.

"Tidak ada perubahan status. Saya katakan, tidak ada perubahan status. Dan jangan lupa itu bukan produk Saut Situmorang, itu produk kami ada lebih dari 20 orang dan ada 5 pimpinan. Itu proses dari awal dia masih saksi," tegasnya.

No comments:

Post a Comment