Tuesday, October 4, 2016

Sebanyak 505 Bangunan di Bantaran Krukut Diduga Melanggar Sempadan Sungai

 Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan menertibkan bangunan di bantaran Kali Krukut dalam waktu dekat. Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Bambang Eko Prabowo mengatakan hasil inventarisasi mencatat ada 505 bangunan yang diduga melanggar garis sempadan sungai. 

"Ini angka pengamatan lurah, masih harus diverifikasi," kata Bambang, Selasa (4/10/2016). 

Sebanyak 505 bangunan itu tersebar di 11 kelurahan dengan rincian 33 bangunan di Bangka, 13 di Ciganjur, 12 di Cipedak, 26 di Cipete Selatan, 121 di Jagakarsa, 60 di Petogogan, 69 di Pondok Labu, 36 di Pulo, 4 di Kuningan Barat, 48 di Cilandak Timur, dan 83 di Pela Mampang. 

Data dari para lurah ini nantinya akan dicocokkan dengan data dari Dinas Penataan Kota selaku pihak yang mematok dan Dinas Tata Air yang mengerjakan pelebaran kali. Setelah disepakati bangunan dan bidang yang akan kena penertiban, Badan Pertanahan Negara akan mengeluarkan peta bidang terkait mana saja lahan yang memiliki sertifikat untuk diganti, dan mana yang tidak. 

"Setelah itu semua lengkap, baru bisa ditertibkan yang melanggar," ujar Bambang. 

(Baca: Mungkinkah Bangunan di Pinggiran Kali Krukut Kawasan Kemang Digusur?)

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, garis sempadan sungai atau batas boleh mendirikan bangunan di perkotaan paling sedikit berjarak tiga meter untuk sungai bertanggul, dan 10 meter untuk sungai tidak bertanggul. 

Kali Krukut membentang dari hulu di Situ Citayam, melintasi Depok, Jagakarsa, Cilandak, Mampang Prapatan, Kemang, Gatot Subroto, lalu berakhir di Banjir Kanal Barat (BKB). 

Di beberapa titiknya, kali ini hanya memiliki lebar tak sampai tiga meter. DAS Krukut yang akan diperlebar menjadi 20 meter rencananya akan dinormalisasi sepanjang 10 kilometer.

No comments:

Post a Comment