Tuesday, October 4, 2016

Ahok Ancam Pecat PNS yang Tidak Netral, Termasuk yang Membelanya


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berfoto bersama PNS DKI Jakarta, seusai upacara kesaktian pancasila, di Monas, Senin (3/10/2016).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) DKI harus netral pada Pilkada DKI 2017. PNS DKI yang terlibat aktivitas politik Pilkada akan dipecat.

"Dalam rapim saya sampaikan, setiap pertemuan saya sampaikan, kalau PNS terlibat, kita akan pecat. Termasuk bela saya juga enggak boleh," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 94/10/2016).
Ahok mengatakan, imbauan itu sudah diperkuat dalam surat edaran Sekda DKI dengan nomor 22/SE/2016 yang ditandatangani 10 Mei 2016 lalu. Ahok tidak ingin PNS DKI terlibat atau menghadiri kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kita harapkan mereka itu profesional, itu sih harapan kita," ujar Ahok.
Dalam surat edaran Sekda DKI Saefullah, ada empat poin yang ditekankan. Pertama, dia meminta agar PNS menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, dia meminta agar pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pembinaan kepada seluruh PNS/CPNS di lingkungan instansinya masing-masing. PNS diminta untuk menjaga netralitas dan melayani masyarakat tanpa diskriminasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin ketiga, Saefullah menyatakan bentuk netralitas ditunjukkan dengan cara tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan cagub dan cawagub; tidak menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan kampanye mendukung pasangan cagub dan cawagub; tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; serta tidak menggunakan anggaran daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Pada poin terakhir, Saefullah menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.


No comments:

Post a Comment