Wednesday, October 5, 2016

Jaksa: Jessica Penuhi 3 Syarat Pembunuhan Berencana

 Jaksa penuntut umum menuntut Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap telah memenuhi 3 unsur yang menjadi syarat terjadinya pembunuhan terencana.

Jaksa menjelaskan, syarat pertama yang dipenuhi Jessica yaitu memutuskan kehendak untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan suasana yang tenang.

"Fakta hukum yang menunjukkan perbuatan terdakwa yang memutuskan kehendak dalam keadaan tenang," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.

Syarat kedua yang terpenuhi yakni ada jangka waktu yang cukup bagi Jessica saat pemutusan kehendak hingga pelaksanaan kehendak.

"Kedua, ada jangka waktu yang cukup antara pemutusan kehendak dan pelaksanaan kehendak," ujar jaksa.

Hal tersebut mengacu pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian antara alat bukti, keterangan saksi, keterangan surat dan keterangan terdakwa.

"Jangka waktu terdakwa untuk mewujudkan rencananya dengan berusaha menjalin komunikasi dengan korban Mirna melalui WA pada 5 desember 2015 saat terdakwa dalam perjalanan dari Australia ke Indonesia sampai dengan waktu tanggal 6 Januari 2016, jam 18.00 WIB ketika kondisi korban Mirna dalam kondisi nadi tidak teraba, nafas dan denyut jantung tidak ada," jelas jaksa.

"Menunjukkan ada jangka waktu yang cukup bagi terdakwa dalam memutuskan kehendak dan melaksnaakan kehendak," lanjutnya.

Syarat ketiga yakni Jessica melaksanakan kehendaknya dalam keadaan tenang.

"Ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dalam keadaan tenang. Pelaku sudah berpikir secara matang dan terstruktur untuk melaksanakan niatnya," tutur jaksa.

"Dengan demikian unsur rencana terlebih dahulu telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," pungkas jaksa.

No comments:

Post a Comment