Monday, October 10, 2016

Gereja BKP di Tanjung Barat Bantah Belum Urus IMB

Gereja Batak Karo Protestan di Jalan Tanjung Barat Lama, Jakarta Selatan, membantah belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah. Pendeta Penrad Siagian mengatakan sejak pertama rumah ibadah itu didirikan pada 1994, sudah empat kali pihaknya mengurus IMB tapi tak juga keluar. 

"Gereja itu sudah ada dari tahun 1994 dan tidak ada masalah. Baru pada tahun 2004 ada kelompok yang memprotes, izin kami keluar untuk kantor. Kami empat kali mengajukan IMB itu tahun 2004, 2006, 2010, dan tahun ini mengajukan," kata Penrad saat dihubungi, Senin (10/10/2016). 

Kecamatan Jagakarsa sempat memberi batas waktu hingga 26 September 2016 untuk mengurus perizinan mendirikan rumah ibadah. Namun, Penrad menyatakan tidak ada aturan maupun kewenangan untuk membatasi pengurusan tersebut. 

(Baca: Jemaat GBKP Pasar Minggu Akhirnya Beribadah di Kantor Kecamatan)

Penrad mengatakan dari 60 tanda tangan persetujuan warga yang diminta, ia berhasil mengumpulkan 75 tanda tangan warga. Seluruh dokumen pengurusan IMB itu terakhir telah diserahkannya pada Agustus 2016. 

Tapi Penrad mengatakan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak kunjung merespons. Akibatnya, hampir 200 jemaatnya harus beribadah di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, sejak Minggu (9/10/2016).

"Jangan hanya karena ada penolakan lalu hak kami diamputasi. Beda antara kami belum menyerahkan dengan kami menunggu itikad baik," ujarnya. 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta pengurus Gereja Batak Karo Protestan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, untuk segera mengurus perubahan izin mendirikan bangunan (IMB). Ia menyatakan, perubahan IMB diperlukan agar jemaat gereja tersebut bisa kembali beribadah. 

"Kami sudah sampaikan kalau enggak ada izin, kami harus sampaikan untuk tutup sementara. Karena dulu sudah ada kesalahan dia bangun gereja," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta.

No comments:

Post a Comment