Monday, October 10, 2016

Sanusi Sebut Pembelian Rumah di Cipete adalah Transaksi Normal

Mertua terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Jefri Setiawan, menjelaskan bahwa rumah di Jalan Saidi, Cipete Utara, Kebayoran Baru, dibeli dengan menggunakan uangnya.

Dia membayar dengan harga Rp 10 miliar. Sementara Sanusi dan istrinya, Evelyn Irawan, membayar biaya furniture yang ada di rumah itu senilai Rp 6 miliar.
Dalam persidangan hari ini, GM Bank Mitraniaga Andri Husein mengatakan, rumah di Jalan Saidi yang dimiliki oleh Trian Subekti bernilai Rp 4,3 miliar bukan Rp 10 miliar.
"Nilainya sekitar Rp 4,3 miliar, sudah dibayarkan Rp 2,8 miliar dan sisanya di-KPR kepada saya," ujar Andri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (10/10/2016).
Sebelumnya Jefri mengatakan, rumah tersebut sudah lunas dibayar dengan harga Rp 10 miliar. Pembayarannya dilakukan oleh anaknya, Evelyn dan Sanusi.
Terkait hal itu, Andri mengaku tidak tahu mengenai pelunasan rumah yang disebut seharga Rp 10 miliar itu. Dia mengatakan akta jual beli rumah itu menunjukkan nilai Rp 4,3 miliar bukan Rp 10 miliar.
Rumah di Cipete tersebut memang disebut dalam dakwaan Sanusi sebagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang. Usai sidang, Sanusi mengatakan perbedaan harga yang dibayar dengan yang tertulis di akta jual beli adalah hal yang biasa.
Hal itu lumrah dalam jual beli bangunan selama harga yang dibayar tidak di bawah NJOP. Sanusi mengatakan, tidak mungkin notaris menandatangani akta tersebut jika memang perbedaan harga menjadi masalah.
"Kalau ilegal kenapa notarisnya tanda tangan. Notaris itu PPAT loh, pejabat pembuat akta tanah, pejabat loh. Jadi ini pembelian normal yang penting pembeli dan penjualnya sepakat," ujar Sanusi.

No comments:

Post a Comment