Tuesday, July 12, 2016

M Taufik yakin KPK sesuai aturan tetapkan adiknya tersangka lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mohammad Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabar itu ternyata belum diketahui sang kakak, Mohammad Taufik. Meski begitu, Taufik enggan menyalahkan KPK

"Saya kira, KPK enggak sedang mencari-cari (kesalahan) lah. KPK sudah menjalani mekanismenya sesuai yang peraturan yang berlaku," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7).

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, pihak keluarga telah dapat menerima kondisi Sanusi sebagai tersangka. Keluarga, tegas dia, ikhlas asalkan proses hukum yang dijalani Sanusi sesuai dengan mekanisme. 

"Jadi silakan saja, asalkan sesuai mekanisme," tegas Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini. 

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan pembahasan Raperda tentang Zonasi, penyidik menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan MSN anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sebagai tersangka pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. 

Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi.Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi.

Beberapa aset yang telah disita KPK berupa mobil dan uang milik Sanusi. Diduga, beberapa aset berupa properti milik Sanusi juga terkait pencucian uang.

No comments:

Post a Comment