Wednesday, July 13, 2016

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Capai Rp 1,1 Triliun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan kebijakan itu dilaksanakan pada 2 Juli-2 Agustus 2016.
"Total tunggakan PKB tahun ini senilai Rp 1,1 triliun. Tunggakan itu berasal dari 450.000 unit mobil dan 3,2 juta sepeda motor," kata Edi, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7/2016).
Ia berharap kebijakan ini dapat menggenjot realisasi penerimaan pajak pada tahun 2016. Wajib pajak dapat segera membayarkan pajak mereka, tanpa khawatir terkena denda.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1495 Tahun 2016. Tahun ini, instansinya menargetkan penerimaan PKB sebesar Rp 7,5 triliun dan BBNKB Rp 4,8 triliun. Hingga Juni 2016, realisasi penerimaan PKB mencapai Rp 3,675 triliun.
"Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan meningkat Rp 640 miliar," kata Edi. (Baca: Kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku hingga 2 Agustus)
Sedangkan realisasi penerimaan BBNKB mencapai Rp 2,522 triliun dari target Rp 4,8 triliun. Ia memprediksi penerimaan akan meningkat akhir tahun atau saat banyaknya penyelenggaraan pameran kendaraan bermotor di Jakarta.
"Realisasi BBNKB sangat dipengaruhi faktor transaksi pembelian kendaraan bermotor," kata Edi. (Baca: Warga Berharap Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diberlakukan Permanen)
Adapun kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB juga diterapkan tahun lalu. Hanya saja penerimaan masih tidak mencapai target. Penerimaan PKB hanya Rp 4,6 triliun dari target Rp 6 triliun. Sedangkan penerimaan BBNKB sebesar Rp 4,8 triliun dari target Rp 7,5 triliun.

No comments:

Post a Comment