Wednesday, July 13, 2016

Kepada Sanusi, Manajer Agung Sedayu Group Diduga Janjikan Uang untuk Anggota DPRD DKI

Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung, menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan dalam sidang bagi terdakwa Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan transkrip pembicaraan antara Pupung dan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada 17 Maret 2016.
Dalam pembicaraan tersebut, terungkap dugaan bahwa Pupung menjanjikan pemberian kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Janji tersebut diucapkan agar sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna, sehingga pengambilan keputusan terkait rancangan peraturan daerah dapat terlaksana.
"Saudara saksi bilang, 'Saya sampaikan perintah Bos, masalah anggota DPRD yang tidak mau datang, yang plintir-plintir, diminta untuk dibereskan oleh Sanusi. Soal pembagian belakangan', lalu Sanusi bilang 'oke'," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor.
Pupung mengakui bahwa Bos yang dimaksud adalah Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Meski demikian, Pupung membantah bahwa Aguan yang memerintahkan dia untuk menjanjikan pemberian kepada anggota DPRD DKI Jakarta.
Kepada Jaksa, Pupung membantah bahwa janji pemberian tersebut berupa janji pemberian uang. Menurut dia, kata-kata tersebut dilontarkan secara spontan, karena terus didesak oleh Aguan untuk memantau perkembangan pembahasan rancangan peraturan daerah.
"Saya dapat tugas dari Pak Aguan bagaimana paripurna bisa cepat. Itu saya bluffing saja," kata Pupung.
Ada pun, pembahasan yang dimaksud yakni pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Hingga saat ini, draf Raperda tersebut belum tuntas, dan belum diputuskan dalam rapat paripurna DPRD DKI.

No comments:

Post a Comment