Wednesday, July 20, 2016

Reklamasi Dianggap Merusak Lingkungan, Ahok Salahkan Pulau C dan D

 Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meyakini proyek reklamasi pulau G sudah dilakukan sesuai prosedur dan menaati kaidah lingkungan. Kalaupun reklamasi dianggap telah merusak lingkungan perairan utara Jakarta, ia menilai hal itu tak lepas dari keberadaan pulau C dan D. 

Basuki kemudian mencontohkan saat dilakukannya moratorium proyek reklamasi sebelum adanya penghentian permanen pada Mei 2016. Menurut Basuki, saat itu pengembang pulau G sudah menghentikan aktivitasnya. Sementara aktivitas pulau C dan D masih berjalan karena adanya pembenahan atas sejumlah pelanggaran. 

"Kemarin kan tiga bulan moratorium, mereka (Pulau G) udah stop semua. Yang enggak stop kan cuma (pulau) C dan D gara-gara pelanggaran kanal, makanya dia harus beresin. Makanya kalau pulau G dia belum nimbun lho. Jadi kalau dibilang merusak lingkungan segala macam, itu yang C dan D dong. Karena dia (pulau G) baru mulai nyedot lumpurnya," kata dia di Balai Kota, Rabu (20/7/2016). 

Pulau C dan D adalah pulau reklamasi yang dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group). Izin pelaksanaannnya dikeluarkan pada era Gubernur Fauzi Bowo.

Sedangkan pulau G adalah pulau reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land). Izin pelaksanaannya ditrerbitkan saat era Basuki, tepatnya pada Desember 2014. 

Kegiatan reklamasi di pulau G diketahui telah dihentikan secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramlimelalui keputusannya pada Juni 2016 lalu. Penghentian dilakukan atas berbagai pertimbangan. 

Pertimbangan yang dimaksud adalah karena ditemukan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut. Seperti pelanggaran karena membangun pulau di atas kabel milik PLN dan dianggap mengganggu lalu lintas kapal di sana. 

Terkait dengan keputusan Rizal, Ahok mempertanyakannya ke Presiden Joko Widodo. Menurut dia, jika memang betul ada keputusan menghentikan reklamasi Pulau G, harus tertuang secara tertulis melalui surat resmi.

No comments:

Post a Comment