Tuesday, July 12, 2016

Dulu pasang badan, kini Fadli Zon minta paedofil hina Jokowi dihukum

Muhammad Arsyad alias Imen (26) diduga sebagai pelaku tindak kekerasan seksual pada anak. Dia dianggap paedofil karena sudah dua kali berupaya menculik dan memerkosa gadis di bawah umur. 

Sebelumnya Arsyad sempat mendekam dipenjara. Hal tersebut lantaran dirinya dianggap menyebarkan foto penghinaan bernada porno untuk menyerang Joko Widodo (Jokowi) pada masa Pilpres 2014. 

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui bahwa dulu dia sembat pasang badan untuk membebaskan Arsyad. Dia berdalih hanya karena iri penghina Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tak diproses hukum juga.

"Pada waktu itu, saya membela yang namanya tukang sate itu, Arsyad. Karena dia membully, nah saya tidak ingin ada diskriminasi hukum. Kenapa yang membully Pak Jokowi diproses dan yang menghina Prabowo tidak diproses," kata Fadli saat dihubungi, Selasa (12/7). 

Wakil ketua umum Partai Gerindra tersebut menilai saat itu ada diskriminasi penegakan hukum. Apalagi menurutnya Arsyad harus dilindungi sebab menjadi tulang punggung keluarga. 

"Itu kan diskriminasi, jadi saya bela dan saya pastikan apalagi dia juga jadi tulang punggung keluarga, katanya kan begitu," tuturnya. 

Namun menurut Fadli, hal itu terkait kasus pada masa Pilpres 2014 saja. Sedangkan jika saat ini Arsad kepergok melakukan tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur, dia meminta Arsyad dihukum. 

"Tapi waktu urusan soal Pilpres, nah kalau urusan lain, kalau dia melakukan tindakan kejahatan ditangkap saja. Nggak ada urusannya. Saya kenal juga begitu aja, karena saya meyakinkan bahwa tidak boleh ada diskriminasi hukum," ungkapnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Arsyad tepergok menculik F (10) dengan iming-iming akan diberi jajan. Setelah F tergoda, pelaku kemudian membawanya ke kawasan Puncak. 

Setelah itu, korban dibawa ke sebuah kamar villa yang disewa pelaku. Sampai di sana, korban menangis tanpa henti dan membuat petugas keamanan curiga. Arsyad diduga berupaya mencabuli F. 

"Dia pernah diamankan oleh Bareskrim Polri atas tuduhan pornografi dan penghinaan atas tindakannya mengunggah gambar hasil rekayasa yang menunjukkan Presiden Joko Widodo," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho, Selasa (12/7).

No comments:

Post a Comment