Wednesday, July 20, 2016

Ahok: Jika Proyek Pulau G Batal, Proyek MRT Juga Harusnya Batal

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, salah satu alasan Menteri Koordinator Bidang Maritim Rizal Ramli menghentikan proyek reklamasi pulau G adalah jarak kegiatan proyek dan kabel bawah laut yang kurang dari 500 meter.
Basuki atau Ahok merasa kurang bisa menerima alasan tersebut. Ia menilai proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) juga bisa dibatalkan jika peraturan yang sama diterapkan.
Menurut Ahok, jarak kegiatan proyek MRT dengan kabel bawah tanah hanya sekitar 1 meter.
"(Aturan) internasional mengatakan jaraknya harus 500 meter enggak ada kabel listrik, gas apapun karena berbahaya. Kalau alasannya itu lagi, saya berpikir MRT harus batal. Proyek MRT bahaya bos, satu meter sama terowongan, ini pipa gas, ini MRT," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (20/7/2016).
Selain karena keberadaan pipa gas, proyek pulau G juga dihentikannya karena dianggap menghalangi jalur melaut para nelayan. Untuk alasan itu, Ahok mengatakan, pengembang pulau sebenarnya telah membuat kanal selebar 300 meter. Dengan lebar itu, ia meyakini perahu nelayan akan mudah untuk melintas.
"Kapal nelayan berapa lebar sih, 30 meter? Itu juga masih 10 persen dari 300 meter. Yang menggangu, nelayan yang mana yang lewat situ?" kata Ahok.
Ia kembali menegaskan, jika Rizal bersikukuh ingin mengehentikan proyek reklamasi, Rizal harus mengirim surat tertulis ke Presiden Joko Widodo. Ia meminta Rizal mengirimkan alasan tertulis penghentian reklamasi kepada Presiden supaya ada dasar hukum yang kuat terkait penghentian proyek tersebut.
"Bagi saya sederhana aja kok, emang punya saya pulau G? Saya mah enggak ada urusan pulau G. Yang penting Anda (Rizal) bikin tertulis, saya pelajari. Jangan cuma ngomong di media," kata Ahok.
Kegiatan reklamasi di pulau G telah dihentikan Rizal pada Juni lalu. Penghentian dilakukan karena ditemukan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut. Pelanggaran antara lain karena membangun pulau di atas kabel milik PLN dan dianggap mengganggu lalu lintas kapal di sana.
Ahok menanyakan keputusan itu kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, jika memang betul ada keputusan menghentikanreklamasi Pulau G, keputusan itu harus tertuang secara tertulis melalui surat resmi.

No comments:

Post a Comment