Saturday, July 23, 2016

Pimpinan DPRD DKI 'Order' Pasal Raperda Reklamasi, KPK: Sedang Diselidiki!

Pimpinan DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan M Taufik membantah bertransaksi 'order' pasal serta mengatur NJOP tanah reklamasi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, hal yang diungkap di persidangan termasuk diputarnya hasil sadapan percakapan telepon merupakan bukti yang dikumpulkan penyidik KPK.

"Ya itu kan sedang dikerjakan KPK, itu tidak pernah berhenti. Sampai sekarang kita masih bekerja untuk itu, dan bukti-bukti yang di persidangan itu tentunya akan dipakai untuk memperkaya apa yang dikerjakan KPK," kata Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2016).

Meskipun hasil rekaman tersebut dibantah oleh saksi-saksi dalam persidangan, Syarif menyebut dugaan kongkalikong dalam penyusunan raperda reklamasi sedang diusut KPK. 

"Itu kan akan, sedang dalam proses penyelidikan, seperti itu," ujar Syarif.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa eks Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Rabu (20/7) terungkap adanya percakapan antara Prasetio Edi dan M Taufik yang membicarakan tentang order pasal. 

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman sadapan telepon antara Prasetio dan Taufik.

Berikut isi rekaman sadapan telepon antara Prasetyo dan Taufik:

P: Oh ya ya ya. Terus apa lagi?
T: Pasal yang per diorder udah beres semua. Tinggal pasal sanksi aja udah.
P: Iya iya iya kenapa lagi?
T: Besok kelar
P: Apa lagi bro?
T: Besok udah
P: Oh gitu ya
T: Hmmm
P: He eh
T: Apa ada perintah lagi?
P: Ya nanti, beresin
T: Ya lu kirimlah anjing!
P: Leh.. om!

Jaksa kemudian mengkonfirmasi ke Prasetyo dan Taufik soal order pasal yang terdengar dalam rekaman sadapan tersebut. Namun, Prasetyo dan Taufik sama-sama mengelak.

"Saya ini kan orangnya suka bercanda, jadi ya itu terbawa. Tidak ada itu order-order pasal," kata Prasetyo.

Senada dengan Prasetyo, Taufik pun membantah adanya order pasal dalam raperda reklamasi. Dia berkilah, ada keputusan fraksi yang menolak beberapa pasal usulan Pemprov DKI.

"Yang ada itu keputusan fraksi yang keberatan dengan draft yang diajukan Pemprov, kalau order tidak ada lah," ungkap Taufik.

Dalam dakwaan Ariesman Widjaja, terungkap adanya satu pasal dalam raperda yang menjadi akar masalah alotnya pembahasan. Pasal itu adalah pasal yang mengatur tentang kewajiban kontribusi tambahan yang dibebankan kepada perusahaan pengembang yang mendapatkan izin reklamasi.

Adapun pasal yang menjadi ujung pangkal permasalahan adalah Pasal 116. Pasal 116 ayat (6) dalam Raperda RTRKSP ini mengatur tentang sistem pengenaan kewajiban. Pengenaan kewajiban ini dijelaskan dalam pasal (5), yang meliputi:
1. Kewajiban
2. Kontribusi
3. Tambahan kontribusi

Sementara di Pasal 116 ayat (11) dijelaskan bahwa tambahan kontribusi seperti yang dimaksud dalam ayat (10) dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual di tahun tambahan kontribusi dikenakan.

No comments:

Post a Comment