Wednesday, July 20, 2016

Berkas Kasus UPS yang Menjerat Mantan Anggota DPRD DKI Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS) telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, barang bukti dan dua tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Dua berkas sudah selesai dengan tersangka FH dan FI," ujar Agus di Mabes Pokri, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Keduanya adalah mantan anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Muhammad Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.
Sementara, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, masih dalam tahap penyidikan.
"Mudah-mudahan secepatnya akan dilimpahkan ke tahap satu. Kalau yang lain sudah tahap dua," kata Agus.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
Selain Firmanysah, Fahmi, dan Harry, dua lainnya yaitu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.
Keduanya telah menghadapi persidangan di pengadilan. Peran Fahmi dan Firmasnyah dalam kasus ini sebagai orang yang sengaja memasukkan pos pengadaan UPS dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan.
Padahal, sebelumnya tidak ada perencanaan anggaran untuk itu. Dalam perkara ini, Alex sudah divonis enam tahun penjara.
Alex disebut memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan 25 untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 81.433.496.225.

No comments:

Post a Comment