Wednesday, July 20, 2016

Begini Penegasan Polda Sumut soal Kasus Penipuan yang Libatkan Ramadhan Pohan

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting memberikan keterangan di kantornya, Rabu 20 Juli 2016 (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Medan - Polda Sumut masih memeriksa Ramadhan Pohan. Polisi menetapkan politisi Partai Demokrat itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan. 

"Penyidik Krimum Polda Sumut menerima laporan saudara LHH Sianipar pada Maret. Pelapor mengadukan kasus penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam jumpa pers di Mapolda Sumut, Rabu (20/7/2016). 

Dari sana, penyidik melakukan langkah-langkah pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka.

"Kita sudah kirim surat panggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri dengan alasan sakit. Akhirnya kemarin penyidik ke Jakarta lalu membawa ke Polda Sumut tadi malam. Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dia didampingi penasihat hukumnya," sebut Rina.

Dalam kasus ini, Rina menyatakan Ramadhan Pohan terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan. "Terlapor ini pernah meminjam uang dan membujuk korban menyerahkan uang Rp 4,5 miliar dengan memberikan jaminan selembar cek uang Rp 4,5 miliar, kemudian dijanjikan akan dikembalikan seminggu setelahnya," jelas Rina.

Setelah itu, saksi menguangkan cek tersebut. Kemudian, cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dana tak cukup. Mengetahui hal itu, lantas korban membuat laporan.

"Saksi sudah 14 orang termasuk RP (Ramadhan Pohan)," imbuhnya.

Sementara itu, Polda Sumut juga menerima laporan. Pelapor tersebut yakni seorang perempuan yakni RH Simanjuntak. "Jadi, korban ini anak dan ibu. Nilai kerugian ada Rp 10,8 miliar. Total dari dua laporan polisi tersebut ada 15,3 miliar," kata Rina.

"Kalau untuk LP yang kedua ini tinggal tunggu gelar perkara. LP yang pertama ini (Ramadhan) ditetapkan tersangka," tambahnya.

Dalam laporan polisi yang pertama itu, Rina menyebut pemberian tersebut terjadi pada Desember 2015 lalu. Saat itu ada perantara berinisial L.

Disinggung soal Ramadhan Pohan bakal ditahan, Rina mengaku ada kemungkinan. "Bisa kemungkinan ditahan, tapi itu tergantung penyidik," tutup Rina.

No comments:

Post a Comment