Wednesday, July 13, 2016

Pemprov DKI Akan Gugat Balik Toeti Terkait Lahan Sengketa di Cengkareng Barat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggugat balik Toeti Noeziar Soekarno terkait sengketa lahan di Cengkareng Barat.

Kasubbag Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba menegaskan bahwa lahan seluas 4,6 hektar itu adalah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dia (Toeti) kan gugat kami, ya kami gugat balik," ujar Haratua kepada Kompas.com, di Balai Kota, Rabu (13/7/2016).
Haratua mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat terkait adanya rencana gugatan balik itu. "Tadi saya juga sudah ke Bareskrim," ujar dia.
Lahan sengketa di Cengkareng Barat adalah lahan yang pada awalnya dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan dari Toeti.
Lahan yang dibeli seharga Rp 668 miliar pada 2015 itu awalnya ingin diperuntukkan rumah susun. Namun, dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa lahan tersebut juga terdata milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Oleh karena itu, BPK menilai ada indikasi kerugian negara saat proses pembelian lahan oleh Dinas Perumahan. Kasus sengketa lahannya sendiri saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah adanya gugatan dari Toeti kepada Pemprov DKI Jakarta.

No comments:

Post a Comment