Tuesday, July 12, 2016

Johan Budi: Surat Pembatalan Reklamasi Pulau G Belum Sampai ke Meja Presiden

Johan Budi: Surat Pembatalan Reklamasi Pulau G Belum Sampai ke Meja PresidenJohan Budi di Istana (Foto: Muh. Iqbal/detikcom)
Jakarta - Menko Kemaritiman Rizal Ramli pernah menyatakan bahwa reklamasi Pulau G termasuk pelanggaran berat. Dia menyebut akan mengirim surat pembatalan reklamasi tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP, mengaku telah mengecek keberadaan surat tersebut. Namun, dia memastikan bahwa belum ada surat tersebut ke meja Presiden Jokowi. 

"Tadi sudah saya cek, belum sampai ke meja Presiden," kata Johan Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Pernyataan Rizal Ramli tentang reklamasi Pulau G disampaikan pada 30 Juni 2016. Dia menyebut bahwa reklamasi di pulau itu termasuk pelanggaran berat karena banyak kabel-kabel yang terkait dengan listrik milik PLN dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan serta tata kelola reklamasi Pulau G merusak biota.

"Jadi kesimpulan kami Pulau G pelanggaran. Oleh karena itu kami putuskan dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal dalam jumpa pers di kantornya di Gedung BPPT I lantai 3, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, saat itu.

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai perintah penghentian reklamasi Pulau G oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli masih sekadar omongan saja sampai sekarang. Soalnya, Ahok belum mendapat kabar bahwa Rizal telah berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk membatalkan proyek itu.

"Belum ada suratnya. Belum ada. Menko kan belum bikin surat. Cuma omong di media. Itu bisa ngomong di media doang," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (12/7).

Bila memang benar Rizal memerintahkan pembatalan proyek yang digarap PT Agung Podomoro Land lewat PT Muara Wisesa Samudera itu, maka Rizal harus berkirim surat ke Presiden. Karena, reklamasi itu dijalankan atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995. Tentunya seorang menteri tak bisa membatalkan Keppres, melainkan hanya presiden yang bisa membatalkan itu.

"Dia kirim ke Presiden mesti lewat rapat terbatas saya kira," kata Ahok.

Kini Ahok masih menunggu perkembangan lebih lanjut. "Aku juga bingung, hehehe..." ujarnya santai. 

No comments:

Post a Comment