Wednesday, July 20, 2016

Prasetio Akui Minta Saran Bos Agung Sedayu soal Raperda Reklamasi

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ariesman Widjaja, yang merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, dan asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (20/7/2016).
Hakim Ketua Sumpeno menanyakan kepada Prasetio mengenai hubungannya dengan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Prasetio mengatakan, dirinya pernah menjadi karyawan di salah satu perusahaan milik Aguan.
"Saya sama dia (Aguan) bukan orang asing. Saya dekat dengan beliau, sering sowan ke beliau," kata Prasetio kepada Hakim Ketua Sumpeno.
Sumpeno bertanya kepada Prasetio apakah pernah ada pembicaraan dengan Aguan soal Raperda tentang Zonasi dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta.
Agung Sedayu yang dipimpin Aguan merupakan salah satu pengembang yang juga mendapatkan izin reklamasi.
Prasetio pun mengaku pernah berkonsultasi dengan Aguan mengenai raperda reklamasi. Prasetio mengatakan, dia berkonsultasi dengan Aguan karena menilai Aguan mengerti masalah reklamasi.
Prasetio mengatakan, konsultasi tersebut agar dia belajar mengenai tata ruang dan reklamasi.
"Jadi begini, Pak, sebagai ketua DPRD, saya harus punya pegangan. Saya harus mengerti semua permasalahan di Jakarta dan saya juga masih belajar. Saya sering konsultasi ke beliau (Aguan)," ujar Prasetio.
"Tapi posisi saya tetap di tengah, saya tidak diarahkan. Saya cuma berpikir bagaimana rakyat. Saya konsultasi perda (dengan Aguan) karena saya lihat reklamasi yang baik di Jakarta ini cuma PIK (Pantai Indah Kapuk), Pak," ujar Prasetio.
Prasetio menegaskan, dia tetap netral meskipun meminta saran Aguan. Kata dia, Aguan tidak memengaruhi isi raperda melalui konsultasi tersebut.

No comments:

Post a Comment