Wednesday, July 13, 2016

Rekaman Ungkap Dugaan Prasetyo Edi Marsudi Jadi Perantara Suap Pengembang

 Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diduga bertindak sebagai perantara suap dari perusahaan pengembang properti kepada sejumlah anggotaDPRD DKI Jakarta.

Suap tersebut diduga terkait percepatan pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Dugaan tersebut muncul saat jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman percakapan di dalam persidangan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Dalam persidangan, Jaksa Ali Fikri sempat memutarkan percakapan salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung. dengan anggotaDPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada 17 Maret 2016.
Dalam percakapan tersebut, Pupung diduga menjanjikan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Janji tersebut diucapkan agar anggota DPRD DKI Jakartamenghadiri rapat paripurna, sehingga jumlah peserta rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan terkait rancangan peraturan daerah.
Namun, apabila jumlah peserta rapat paripurna tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan, Pupung berencana melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor.
Dalam penjelasan kepada penyidik KPK, Pupung mengatakan, saat berbicara melalui telepon, Sanusi memastikan bahwa semua masalah dalam pembahasan Raperda sudah selesai. Namun, jadwal sidang paripurna tetap mundur dari jadwal seharusnya.
Menurut Pupung, Sanusi mengatakan bahwa sejumlah anggota DPRD DKI merasa resah dan menyampaikan komplain terhadap dirinya. Sanusi sendiri merasa kesulitan mengarahkan para anggota DPRD, karena tidak ditugaskan untuk mengatur agar para anggota dewan menghadiri rapat.
Dalam rekaman pembicaraan selanjutnya, Sanusi mengatakan kepada Pupung bahwa Prasetyo Edi bertindak tidak adil dalam membagikan uang bagi anggota DPRD yang lain.
"Iya, itukan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo), makannya kebanyakan. Maksud gue, banyak banget bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan.
Meski demikian, dalam persidangan, Pupung membantah bahwa pembagian yang dimaksud dalam percakapan adalah bagi-bagi uang. Ia mengaku tidak mengetahui arti pembicaraan Sanusi yang menyinggung masalah pembagian Prasetyo Edi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan suap terkait reklamasi. Sejumlah ketua fraksi di DPRD DKI diduga menerima pemberian dari perusahaan pengembang properti yang ikut dalam proyekreklamasi.

"Itu sedang didalami, dan termasuk dalam materi pemeriksaan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Menurut Yuyuk, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD DKI yang telah dipanggil sebelumnya belum bisa diinformasikan, dan sepenuhnya menjadi bahan penyidikan KPK.
Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI. Sejumlah pejabat yang dipanggil yakni, anggota Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman dan anggota Fraksi Partai Nasdem Inggard Joshua.
Selain itu, Hasbiallah Ilyas, Yuke Yurike, Bestari Barus, dan Mohamad Sangaji alias Ongen. Terakhir, KPK memeriksa KetuaDPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Salah satu yang diperiksa KPK, Inggard Joshua, mengakui bahwa salah satu yang ditanyakan dalam pemeriksaan yaitu dugaan pemberian uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan pengembang properti.
Namun, Inggard tidak menjelaskan secara jelas, apakah dia mengetahui adanya pemberian tersebut.
Soal adanya suap ke sejumlah anggota dewan ini bermula saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro LandAriesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sedangkan,Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembahasan dua raperda tentangreklamasi Teluk Jakarta, Kamis (9/7/2016).

Prasetio diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ketua Komisi DDPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Iya, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfrimasi.
Selain memeriksa Prasetio, penyidik KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya, yaitu Achmad Zairofi dan Selamat Nurdin, dua anggota DPRD DKI, serta Heru selaku staf pribadi anggota DPRD DKI, Inggrad Joshua.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. (Baca: KPK Sita Uang 10.000 Dollar AS di Brankas Milik Sanusi)
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, sedangkan Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap tersebut. Selain anggota DPRD DKI, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Beberapa yang sedang didalami adalah adanya pertemuan antara sejumlah pejabat di DPRD DKI dengan pimpinan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi.
Selain itu, adanya dugaan permintaan uang kepada perusahaan pengembang oleh Pemprov DKI.

No comments:

Post a Comment