Wednesday, July 13, 2016

KPK Juga Dalami Dugaan Aliran Uang kepada Sejumlah Anggota DPRD DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang suap kepada sejumlah anggotaDPRD DKI Jakarta terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.


Hal itu menjadi salah satu materi pemeriksaan penyidik KPK terhadap Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Senin (27/6/2016).
"Diminta keterangan seputar dugaan suap Ariesman ke Sanusi, dan kemungkinan suap ke anggota DPRD lainnya," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Yuyuk, ada dugaan Aguan mengetahui dengan jelas perkara suap antara Presiden Direktur PT Agung Podomoro LandAriesman Widjaja dan Sanusi.
Kepada Aguan, penyidik KPK juga menanyakan seputar dugaan pemberian uang dari sejumlah perusahaan pengembang, termasuk Agung Sedayu Group.
Aguan dan Ariesman Widjaja mengumpulkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan bagi terdakwaAriesman Widjaja, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Pertemuan tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2015, setelah tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan mengenai Raperda RTRKSP. Pertemuan berlangsung di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut hadir Ariesman Widjaja, Wakil KetuaDPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balegda DPRD DKI M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.
Selain itu, pertemuan itu dihadiri juga oleh Ketua Fraksi PKS diDPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group.
Dalam pertemuan itu dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.

Aguan dan Ariesman Kumpulkan Pimpinan DPRD DKI untuk Percepat Raperda Reklamasi


Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja mengumpulkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Hal tersebut dijelaskan dalam surat dakwaan bagi terdakwaAriesman Widjaja, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Pertemuan tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2015, setelah tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan mengenai Raperda RTRKSP.
Pertemuan berlangsung di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut hadir Ariesman Widjaja, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balegda DPRD DKI M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.
Selain itu, pertemuan itu dihadiri juga oleh Ketua Fraksi PKS diDPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group. "Dalam pertemuan dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor.
PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, bersama PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL, memerlukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Hal itu dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi. Dalam kasus ini, Ariesman didakwa menyuap M Sanusi sebesar Rp2 miliar.
Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasanreklamasi Pantura Jakarta.
Meski dalam dakwaan dijelaskan keterliban sejumlah pimpinan DPRD, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka lain, selain Ariesman, Sanusi, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

No comments:

Post a Comment