Wednesday, July 27, 2016

Aguan Cerita Soal Pertemuan dengan M Taufik cs di Rumah Pribadinya

Aguan Cerita Soal Pertemuan dengan M Taufik cs di Rumah PribadinyaAguan saat bersaksi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor. Saat ditanya jaksa penuntut umum, dia cerita soal pertemuannya dengan Ketua Balegda DPRD DKI M Taufik dan sejumlah anggota DPRD lain di rumahnya.

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur, Kemayoran, Jakpus, Rabu (27/7/2016), Aguan lebih banyak menjawab pendek saat ditanya jaksa. Termasuk juga soal pertemuan dengan anggota DPRD DKI sekitar bulan Desember 2015 di rumahnya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Aguan mengatakan, inisiatif pertemuan berasal dari ketua DPRD DKI Edi Prasetio. Saat itu, Pras menelepon Aguan dan menyatakan hendak datang ke kediaman Aguan.

"Datanglah berapa anggotanya (ke rumah)," cerita Aguan.

Bersama Pras, hadir juga M Taufik, M Sanusi, Ongen Sangaji, dan anggota DPRD dari FPKS Slamet Nurdin. Saat itu, menurut Aguan, dia juga sedang berkumpul dengan sanak keluarganya, sehingga tidak terlalu lama menyambut kedatangan para anggota DPRD.

"Kita ngobrol aja biasa, silaturahmi. Ngobrol biasa, saya keluar masuk karena keluarga datang banyak," paparnya.

Meski sempat duduk bersama, Aguan mengaku tak ada pembahasan soal Raperda Reklamasi. Dia juga mengklaim tak mendengar ada pembahasan Raperda di antara anggota DPRD tersebut. 

"Seingat saya nggak ada, tidak dengar," urainya.

Sebelumnya Aguan mengatakan, memang sedang memantau proses pembahasan Raperda Zonasi dan Tata Ruang Reklamasi di DPRD DKI. Dia mengaku heran karena pembahasannya tak kunjung selesai karena tidak kuorum.

"Saya tidak mengerti juga kenapa tidak kuorum. Laporan masuk ke saya tidak kuorum. Saya banyak baca juga dari online," ceritanya.

Pembahasan tidak kuorum itu diduga berkaitan dengan dugaan suap yang diberikan pada M Sanusi dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi menerima uang untuk 'memainkan' sidang paripurna dan menghapus pasal tambahan kontribusi 15 persen dari rancangan yang diajukan Pemprov DKI. 

No comments:

Post a Comment