Wednesday, July 13, 2016

2 Saksi kasus TPPU Sanusi mangkir dari pemanggilan KPK

2 Saksi kasus TPPU Sanusi mangkir dari pemanggilan KPK
M Sanusi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman
Merdeka.com - 
Dua saksi untuk kasus tindak pidana pencucian uang Mohamad Sanusi hari ini absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua orang tersebut adalah sekretaris dewan M Yuliadi dan Adi Kurnia advokat.

"Pertama itu M Yuliadi dan kedua itu Adi Kurnia, si advokat," kata kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/7).

Priharsa menjelaskan alasan keduanya absen tanpa ada keterangan yang jelas. Oleh sebab itu KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan dua orang tersebut.

"Dua orang itu yang tidak hadir. Sampai saat ini penyidik belum mendapat informasi mengenai ketidakhadiran keduanya. Nanti kita jadwalkan lagi" kata dia.

Hari ini, KPK memanggil enam orang untuk diperiksa sebagai saksi terkait TPPU Mohamad Sanusi. Keenam orang tersebut adalah H Teguh Hendrawan Kepala dinas tata air DKI Jakarta, Roedito Setiawan Kepala sudin tata air Jakarta Barat, M Yuliadi sekretaris dewan.

Sedangkan dari pihak swasta KPK memanggil Adi Kurnia advokat, Tasdikiah, dan Gerry Prasetya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka TPPU terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta. Penetapan tersangka kali ini berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 30 Juni 2016.

"Berdasarkan pengembangan dalam kasus pembahasan raperda zonasi dengan memiliki alat bukti yang cukup, KPK menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU dengan surat perintah penyidikan di tandatangani pada 30 Juni," ujar kepala bagian informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/7).

Dari kasus ini KPK telah menyita beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Sanusi. Namun Priharsa belum bisa menyampaikan aset apa saja yang disita dari adik kandung wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

"Detil apa saja aset yang disita tidak bisa disampaikan yang jelas sudah ada beberapa aset yang disita. Salah satunya barang bergerak mobil dan uang," kata dia.

Ditetapkannya Sanusi sebagai tersangka TPPU menambah daftar pasal yang dilanggarnya. Seperti diketahui, Sanusi merupakan tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.

Untuk kasus TPPU, Sanusi disangkakan melanggar pasal 3 atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan untuk penerima suap Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHPidana

No comments:

Post a Comment