Saturday, July 23, 2016

KPK Duga Anggota DPR Sareh Wiyono Suap Panitera PN Jakut Rp 700 Juta

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Sareh Wiyono memberikan uang Rp 700 Juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Pemberian uang itu diduga terkait penanganan suatu perkara yang tengah disidangkan di PN Jakut.
"Diduga pemberian uang itu dari Sareh dan kasusnya ditangani R (Rohadi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2016).
Uang senilai Rp 700 Juta tersebut ditemukan penyidik KPK saat Rohadi tertangkap tangan menerima suap dari pihak pedangdut Saipul Jamil. Saipul Jamil berperkara di PN Jakut terkait kasus asusila yang dilakukannya.
Namun, Yuyuk menyebut, uang Rp 700 Juta yang diduga diberikan Sareh tersebut terkait kasus lain.
"Di luar kasus SJ (Saipul Jamil), penyidik masih minta keterangan lebih lanjut soal ini," ujar Yuyuk.
Pada hari ini, KPK pun memanggil Sareh untuk meminta keterangan yang bersangkutan. Usai diperiksa selama 8 jam, Sareh mengaku hanya ditanya satu pertanyaan oleh penyidik, yakni mengenai hubungannya dengan Rohadi.
"Ditanya apakah saya kenal dengan Rohadi. Sudah itu saja," kata Sareh.
Sareh pun mengaku kenal Rohadi saat ia masih menjabat sebagai Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, dia mengaku sudah tidak pernah lagi berhubungan dengan Rohadi.
Ia menilai Rohadi adalah sosok yang baik. Saat ditanya apakah ada pertanyaan lain yang diajukan KPK, ia membantahnya.

No comments:

Post a Comment