Wednesday, July 13, 2016

KPU Ingin Pendukung Calon Independen Bisa Buktikan Dukungan dalam 14 Hari

Pendukung calon kepala daerah dari jalur independen hanya punya waktu tiga hari untuk membuktikan dukungan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), bila petugas verifikasi tak berhasil menemui pendukung itu saat verifikasi faktual 14 hari. Namun kini KPU ingin agar pendukung independen bisa punya waktu lebih longgar untuk membuktikan kebenaran dukungannya ke PPS. 

Bagaimana caranya? Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, KPU ingin rentang waktu pembuktian dukungan ke PPS dilakukan tidak terbatas tiga hari setelah verifikasi faktual gagal menemui pendukung, melainkan dilakukan selama periode verifikasi faktual berlangsung selama 14 hari.

Dengan demikian, KPU tidak meminta perpanjangan durasi pembuktian dukungan calon independen ke PPS, melainkan meminta agar pembuktian dukungan bisa dilakukan selama verifikasi faktual masih berlangsung.

"Bukan meminta perpanjangan," kata Ida saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

"Ketentuan tiga hari sebagaimana dalam Undang-undang tetap dilaksanakan, namun apabila dalam tenggang waktu tiga hari, bakal pasangan calon belum dapat menghadirkan pendukung ke kantor PPS sementara waktu verifikasi faktual 14 hari belum berakhir, maka masih diberi kesempatan pada bakal paslon menghadirkan pendukung kepada PPS sampai berakhirnya masa verifikasi faktual," sambung Ida.

Ida tak menjawab saat ditanya apakah untuk mengakomodasi pemahaman demikian perlu adanya revisi undang-undang atau peraturan atau tidak perlu revisi. Dia hanya menegaskan, Undang-undang menyatakan verifikasi faktual adalah selama 14 hari.

"Jika sampai batas akhir verifikasi faktual bakal paslon tidak dapat menghadirkan pendukung kepada PPS, dukungannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Ida.

(Baca juga: KPU-DPR Saling Lempar Bola Soal Syarat Masa Klarifikasi Pendukung Calon Independen)

Berdasarkan keterangan di situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia hari ini, Presiden Jokowi sudah mengesahkan UU Pilkada menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 48 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebut pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan pendukung calon ke PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. 

No comments:

Post a Comment