Wednesday, July 13, 2016

Rizal Ramli: Menteri punya kewenangan hentikan reklamasi Pulau G

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan menteri memiliki kewenangan dengan kebijakannya masing-masing. Menurutnya, para menteri berhak memberikan keputusan untuk tak melanjutkan pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Masing-masing menteri memiliki kewenangan yang dilindungi UU, misalnya untuk daerah pelabuhan itu kewenangan menteri perhubungan, wilayah laut itu kewenangan menteri kelautan dan perikanan, lingkungan hidup itu kewenangan menteri lingkungan hidup dan kehutanan," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/7).
Dia mengaku heran terhadap tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyurati Presiden Joko Widodo terkait pembatalan proyek tersebut.
Pengembang Pulau G, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinilai melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero). Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.
Berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota laut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, pihaknya mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mempertanyakan konferensi pers Menko Maritim Rizal Ramli terkait pembatalan reklamasi Pulau G tersebut dapat menjadi patokan.
Ahok menyatakan karena reklamasi dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 1995, maka seharusnya seorang menteri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keppres tetapi hanya presiden sendiri yang dapat melakukannya.
[sau]

No comments:

Post a Comment