Tuesday, July 12, 2016

Pemprov DKI Kirim Surat ke Presiden Jokowi soal Pemberhentian Reklamasi Pulau G

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait pembatalan reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjelaskan di dalam surat tersebut dicantumkan fakta-fakta mengenai perizinan yang diberikan kepada pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera.
"Pemprov DKI bersurat ke Pak Presiden mengemukakan fakta-fakta yang telah dilakukan oleh para pihak," kata Tuty, kepada wartawan, Selasa (12/7/2016).
Ia menjelaskan tim komite gabungan reklamasi terbagi menjadi tiga sub tim. Yakni sub tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dikoordinasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), wakil Pemprov DKI yakni Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, serta Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI.
Kemudian sub tim Teknis dan Kebijakan reklamasi yang dikoordinasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), wakil Pemprov DKI yakni Bappeda, dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP). Serta sub tim Perizinan dan Penyelarasan Perundangan yang dikoordinasi oleh Kemenko Maritim dan Sumber Daya, wakil Pemprov DKI dari Biro Hukum dan Asisten Pembangunan.
"Hasil bahasan dan rekomendasi tim sudah ada. Namun Pak Menko Maritim (Rizal Ramli) berpendapat lain di luar rekomendasi yang dipaparkan," kata Tuty.
Ia berharap, surat tersebut dapat menjadi pertimbangan sebelum keputusan final reklamasi. Sebab berdasar rekomendasi dari komite bersama, reklamasi Pulau G dihentikan, karena termasuk dalam pelanggaran berat. Adapun surat kepada Presiden Jokowi telah dikirim pada 1 Juli 2016 lalu.
"Pemberhentian (reklamasi Pulau G) kan mesti dengan alasan dan fakta-fakta yang jelas. Sedangkan faktanya, perizinan dan persyaratan teknis sudah diikuti sesuai aturan," kata Tuty. (Baca:Ahok Tunggu Keputusan Jokowi soal Penghentian Reklamasi Pulau G)
Sebelumnya, komite gabungan yang dipimpin Menko MaritimRizal Ramli memutuskan memberhentikan reklamasi Pulau G karena ada pelanggaran berat membangun di atas kabel PLN, serta mengganggu lalu lintas kapal. Basuki mengeluarkan izinreklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, yang jugaanak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, pada Desember 2014.

No comments:

Post a Comment