Friday, July 1, 2016

Pengelola TPST Bantargebang: Antrean Panjang Truk karena Peralihan Titik Buang

Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung mengatakan, antrean truk-truk pengangkut sampah Dinas Kebersihan DKI Jakarta di TPST Bantargebang yang cukup panjang terjadi karena adanya perpindahan titik pembuangan. Dia mengatakan antrean panjang itu bukan terjadi karena PT GTJ menarik alat berat mereka dan mengurangi titik pembuangan sampah.
"Mungkin ada peralihan titik buang. Karena gini kan, titik buang itu kan ada peralihan-peralihan ya," ujar Douglas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2016).
Peralihan titik pembuangan sampah dilakukan jika di suatu titik sudah tidak dimungkinkan lagi menampung sampah.
"Peralihan titik buang dari satu ke sana. Kalau nanti sudah tidak memungkinkan terima sampah, nanti kan akan dipindah ke titik buang baru. Perpindahan titik buang itu (yang menyebabkan antrean)," kata dia.
Douglas menyebut PT GTJ memang beberapa kali melakukan peralihan titik pembuangan sampah. Dengan begitu, antrean truk pengangkut sampah menjadi lebih panjang dari biasanya.
"Kadang beberapa kali perpindahan titik buang itu terjadi, enggak ada masalah," ucap Douglas.
Setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP-3) terhadap pengelola TPST Bantargebang pada 21 Juni 2016, antrean truk-truk pengangkut sampah di TPST Bantargebang cukup panjang.
Pada Senin (27/6/2016), truk-truk itu berjejer menunggu antrean ditimbang muatan dan membuang muatan sampah yang diangkut. Bahkan, beberapa pengemudi menyebut truk-truk itu bisa sampai satu hari mengantre untuk membuang sampah.
Para pengemudi menyebut antrean panjang itu terjadi karena titik pembuangan sampah dikurangi menjadi dua titik dan PT GTJ menarik alat beratnya dari titik pembuangan itu. Biasanya, antrean paling lama hanya mencapai 5 jam.
SP-3 dikeluarkan Pemprov DKI setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantargebang selesai. Pada April lalu, Dinas Kebersihan DKI menunjuk Pricewaterhouse Coopers (PwC) untuk melakukan audit tersebut.
Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Salah satu bagian yang diaudit adalah kewajiban membangun gasification landfill anaerobic digestion (galfad). Pemprov DKI sebelumnya melayangkan SP-1 kepada pengelola TPST Bantargebang pada 25 September 2015. Kemudian, SP-2 dilayangkan pada 27 November 2015. (Baca:Antrean Truk Sampah di TPST Bantargebang Bisa Sampai Sehari Semalam)

No comments:

Post a Comment