Friday, July 1, 2016

Ahok: Alasan Reklamasi Pulau G Dihentikan Apa?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan putusan tim gabungan reklamasiterkait pemberhentian reklamasi pulau G secara permanen.
Ia ingin mengetahui alasan tim yang akhirnya memutuskan pemberhentian reklamasi pulau G.
"Ya kami enggak tahu, lagi dipelajari secara hukum. Alasan (reklamasi pulau G) diberhentikan apa?" kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Tim gabungan yang dipimpin Menko Maritim Rizal Ramli itu memutuskan memberhentikan reklamasi pulau G karena ada pelanggaran berat membangun di atas kabel PLN, serta mengganggu lalu lintas kapal.
Basuki mengeluarkan izin reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, pada Desember 2014.
"Kalau soal pencemaran, pulau C dan D lebih mencemarkan kalau dilihat dari peta udara, kalau dilihat dari tim kajian. Kalau dilihat, KBN (kawasan berikat nusantara) reklamasi tanpa izin kok enggak distop?" kata Basuki.
Proyek reklamasi Teluk Jakarta dilaksanakan oleh beberapa pengembang dengan dasar Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Pengembang besar yang mendapat konsesi, seperti PT Muara Wisesa Samudra (PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Kapuk Naga Indah (PT Agung Sedayu), PT Taman Harapan Indah (PT Intiland Development Tbk.), dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk., dan BUMD PT Jakarta Propertindo.

No comments:

Post a Comment