Monday, November 24, 2014

Kalijodo Digusur, Pemprov Tak Sediakan Rusun Bagi PSK

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menertibkan kawasan lokalisasi Kalijodo di Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Januari 2015 mendatang. Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah menjelaskan, sejumlah pemukiman liar di sana juga akan dibongkar.

"Kalijodo mau kami tertibkan, ditargetkan Januari sudah bersih," kata Saefullah, di Balaikota, Senin (24/11/2014).

Penertiban itu berdasarkan surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam surat itu, Komnas HAM menyatakan, tempat pemukiman warga itu tidak layak dijadikan sebagai lokasi prostitusi. Hal itu membahayakan mental dan pendidikan anak-anak di wilayah tersebut. Lokalisasi Kalijodo yang kerap memperlihatkan "adegan orang dewasa" itu tidak baik bagi psikologis anak-anak yang menetap di sana. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, ada sebanyak 6 RT di wilayah Jakarta Barat dan 5 RT di wilayah Jakarta Utara yang bakal ditertibkan. Pihaknya kini sedang mendata dan memetakan wilayah tersebut. Apabila warga memiliki sertifikat atau berstatus lahan girik, Pemprov DKI berjanji bakal memberi uang kerahiman (ganti rugi). Sementara jika lahan yang ditempati merupakan aset negara, maka uang kerahiman yang diberikan akan lebih sedikit jumlahnya. 

Warga di pemukiman liar akan dipindahkan ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Para pekerja seks komersial (PSK) yang bekerja di lokalisasi tak diberikan tempat relokasi oleh DKI. Hal ini sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

"Kalau pekerja prostitusi kan biasanya tinggal di kontrakan-kontrakan. Nah warga yang dipindah ke rusun itu warga yang punya keluarga di sana dan membangun bangunan liar. Buat PSK nya sementara ini ditutup, tidak punya tempat," kata Saefullah.

Penertiban kawasan Kalijodo ini untuk pembangunan jalan inspeksi, penambahan ruang terbuka hijau (RTH), dan untuk memperbaiki psikologis anak-anak di sana. Saefullah menjelaskan, DKI masih kekurangan RTH. Idealnya, sebuah kota harus terpenuhi sebanyak 30 persen RTH. Namun, RTH di Jakarta belum mencapai 10 persen. Luas Kalijodo yang ditertibkan diperkirakan 3 hingga 4 hektar.

No comments:

Post a Comment