Monday, November 24, 2014

Pemprov DKI Kurangi Konsumsi Rapat Demi Penghematan dan Cegah Penyakit

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta langsung merespons positif instruksi Presiden Joko Widodo terkait penghematan belanja pegawai. Mulai 1 Desember mendatang, Pemprov DKI akan melakukan penghematan dengan mengurangi belanja konsumsi untuk rapat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI akan melakukan penghematan belanja pegawainya. Seperti akan mengurangi penyediaan kue-kue, teh manis dan kopi saat rapat. 

"Penghematan yang akan kita lakukan itu banyak. Semua lini harus penghematan, entah itu dirapat-rapat, seperti konsumsi kue-kue, teh manis dan kopi," kata Heru saat berbincang dengan detikcom, Senin (24/11/2014).

Selain untuk penghematan, lanjut Heru, pengurangan makanan yang manis baik untuk kesehatan. Terlebih, dalam sehari para pejabat DKI bisa melakukan hingga tiga kali rapat. 

"Jadi pejabat itu juga harus diperhatikan dalam rapatnya. Semuanya makan manis-manis. Pagi sarapan kue manis-manis, siang makan nasi juga manis, sore rapat lagi ada teh manis. Bayangkan, gimana nggak numpuk gulanya? Nanti lama-lama nggak sehat. Kalau sakit kan biaya, minta KJS lagi, ditanggung lagi biayanya," jelas Heru.

Selain konsumsi, Pemprov DKI juga akan meminimalisir penggunaan kertas. Para PNS DKI diimbau untuk menggunakan kertas seirit mungkin.

"Kemudian penghematan kertas. Jadi kertas-kertas yang baru dipakai satu sisinya, bisa dipakai lagi di sisi lainnya. Itu juga penghematan," katanya.

"Kalau listrik ya memang seharusnya dan sudah sewajarnya penghematan. Perjalanan dinas harus juga penghematan. Sosialisasi yang tidak perlu kalau bisa jangan. Sosialisasi yang mirip-mirip digabung jadi satu," tambahnya.

Untuk lebih mengoptimakan imbauan ini, Heru mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran untuk melakukan penghematan biaya belanja pegawai.

"Tanggal 1 Desember nanti kami akan bikin surat edaran tidak boleh rapat di luar kantor dan melakukan penghematan di segala bidang," jelas Heru.

No comments:

Post a Comment