Monday, November 24, 2014

Gubernur Minta Kasus Korupsi Tak Diekspose, ini Tanggapan KPK

Jakarta - Gubernur se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) meminta kepada Presiden Jokowi agar gubernur yang terlilit kasus korupsi tak diekspose. Pengungkapan kasus dilakukan bila sang gubernur sudah menjadi tersangka.

Apa kata KPK soal ini?

"Dalam UU 30 tahun 2002, KPK diminta transparan kepada publik dalam melakukan tugas dan fungsinya. Selain itu, publik melalui media juga seringkali ingin mengetahui apa yang sedang dan akan dilakukan oleh KPK atau penegak hukum lainnya," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2014).

KPK menjamin kalaupun KPK memberikan informasi tidak akan mengganggu urusan perkara. Tidak juga mempengaruhi perkara.

"Karena itu memberikan informasi terkait dengan penanganan perkar , tentu terbatas pada informasi yang tidak mengganggu proses penanganan perkara, adalah bagian dari hal tersebut," jelas Johan yang kini juga menjadi Deputi Pencegahan KPK.

Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo meminta agar kasus korupsi di daerah tidak terlalu diekspose. Syahrul mengatakan, dirinya sepakat upaya pemberantasan korupsi. Namun jika ada kepala daerah yang terjerat, sebaiknya jangan diekspose terlalu berlebihan, biar hukum yang berjalan.

Gubernur Sulsel dari Golkar ini beralasan, dengan adanya ekspose secara berlebihan, maka akan mengurangi kewibawaan gubernur di daerah.

"Kami sepakat pemberantasan korupsi. Kami berharap tidak ada ekspose perkara. Kami kehilangan wibawa gubernur jika itu dilakukan. Tidak ada ekspose perkara sebelum selesai semua perkara. (Ekspose perkara) akan menyebabkan hilangnya legitimasi," ujar Syahrul saat mewakili APPSI di awal acara.

Syahrul mengatakan itu di hadapan Jokowi dan JK di Ruang Garuda Gedung Induk Istana Kepresiden, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2014). Hadir juga sejumlah‎ menteri dari Kabinet Kerja.

No comments:

Post a Comment