Sunday, November 16, 2014

KMP Tuding 'Paripurna Ahok' Cacat Hukum, Begini Respons Ketua DPRD

Jakarta - Fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih di DPRD DKI menuding paripurna istimewa pengumuman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Jakarta cacat hukum. Tudingan ini disebut tidak tepat, sebab pelaksanan paripurna sesuai tata tertib.

"Kita nggak melanggar aturan, yang melanggar aturan ya fraksi yang di sana," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat dihubungi, Jumat (14/11/2014).

Prasetyo menanggapi dua tudingan kubu KMP DKI yang terdiri dari Fraksi Gerindra, PKS, Golkar, PAN, PPP dan Demokrat. Pertama, anggapan soal tidak sahnya surat undangan paripurna karena hanya ditandatangani Prasetyo.

Prasetyo menyebut hal itu terjadi karena kesulitan dirinya berkomunikasi dengan para wakil ketua DPRD dari KMP, yakni M Taufik (Gerindra), Triwisaksana (PKS), Abraham Lunggana (PPP) dan Ferrial Sofyan (Demokrat). "Saya menghubungi mereka semua, mereka nggak ada, nggak bisa ketemu," sambungnya.

Posisi kolektif kolegial pimpinan DPRD memang diatur pada Pasal 116 ayat 5 tata tertib dewan. Namun karena DPRD harus melaksanakan perintah Kemendagri untuk mengumumkan pengangkatan Ahok jadi gubernur, maka Prasetyo menandatangani undangan paripurna seorang diri.

"Kalau nggak ketemu-ketemu, gimana kolektif? Di situ dikatakan tanda tangan ketua sah walau mereka (wakil) tidak ada," tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Prasetyo juga menanggapi tudingan KMP yang menyebut dirinya menghalangi upaya permintaan pendapat hukum ke Mahkamah Agung (MA). Triwisaksana memang menyebut permintaan fatwa ini diperlukan karena terjadi beda pendapat soal posisi Ahok untuk menjadi gubernur.

"Nggak ada urusan dengan MA, memang ada masalah apa? Kita ini cuma mengumumkan apa yang diperintahkan Kemendagri," sambungnya.

Prasetyo mengaku heran dengan silang pendapat soal otomatisnya Ahok naik ke kursi DKI 1 setelah lowong ditinggalkan Joko Widodo. Dia membandingkan proses naiknya Ahok dengan kejadian di Solo.

Jokowi yang menang Pilgub DKI pada tahun 2012 meninggalkan posisinya sebagai Wali Kota Solo. Wakilnya F.X. Hadi Rudyatmo pun otomatis naik menjadi Wali Kota saat ini.

"Lalu apa bedanya dengan Jakarta? Ini rapat paripurna istimewa perintah Kemendagri untuk mengumumkan Ahok jadi gubernur, (perintah) itu bukan dari kita," katanya menegaskan.

Namun soal rapat paripurna tandingan yang akan digelar KMP pada pekan depan, Prasetyo menolak berkomentar. Paripurna itu akan digunakan 6 fraksi KMP membahas paripurna pengumuman Ahok jadi gubernur.

"Saya no comment, masyarakat sudah cerdas, biar saja mereka yang menilai," tutur Prasetyo

No comments:

Post a Comment