Thursday, November 6, 2014

Ini Alasan Fadli Zon Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kedua dari kanan)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau agar semua pejabat negara segera menyerahkan daftar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sejumlah pejabat pun mengaku sudah menerima surat formulir LHKPN dari KPK, termasuk Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon. 

Namun politisi Partai Gerindra itu mengaku hingga kini belum menyerahkan LHKPN karena masih butuh waktu untuk mempelajari dan menyusun laporan. "Saya belum (menyerahkan LHKPN) karena baru terima 3 hari lalu," kata Fadli di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Kamis (6/11/2014). 

Dia pun mengimbau agar semua anggota DPR segera menyerahkan daftar LHKPN ke KPK karena ini merupakan amanat Undang-undang. Imbauan senada disampaikan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang mengingatkan agar anggota legistif segera menyerahkan LHKPN.

"Kami dari pimpinan akan mengingatkan kepada seluruh anggota DPR baik yang baru maupun yang lama untuk segera mungkin melaporkan kembali LHKPN ke KPK," kata Taufik kepada detikcom, Rabu (5/10/2014) malam. 

Sebelumnya KPK melalui juru bicara Johan Budi menyebut dari total 555 anggota DPR, baru satu orang yang menyerahkan LHKPN. 

No comments:

Post a Comment