Monday, December 5, 2016

Jadi Tersangka UU ITE, 2 Alumni HMI Diduga Sebarkan Hate Speech Soal Ahok

Menjelang digelarnya aksi damai 'Bela Islam Jilid III', aparat polisi menangkap 11 orang di beberapa tempat pada 2 Desember dini hari. Dari 11 orang tersebut, dua di antaranya adalah alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diduga menyebarkan hate speech.

Kedua tersangka kakak-beradik itu yakni Rizal Kobar dan Jamran. Rizal ditangkap di samping 7-Eleven Stasiun Gambir, Jakpus, sedangkan Jamran ditangkap di Hotel Bintang Baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). 

"Jadi mereka ini sudah lama memposting di dalam akun mereka, konten-konten berkaitan hate speech, terang Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurut Argo, kedua tersangka cenderung menyerang Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di dalam medsos tersebut yang isinya mengandung ujaran kebencian.

"(Sasarannya) calon gubernur DKI, salah satunya itu (Ahok)," imbuh Argo.

Argo menambahkan, pihaknya telah memiliki bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana ITE yang dilakukan keduanya itu. 

"Jadi beberapa konten sudah kita amankan sebagai barang bukti," cetus Argo.

Saat ini keduanya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sementara penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. 

No comments:

Post a Comment